Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pengajuan pengunduran dirinya dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tak direstui Ketua KPK Abraham Samad.
“(Penolakan) baru dari Pak Samad. Nanti ada keputusan kolegial (bersama). Saya akan serahkan ke pimpinan kolegial. Biarkan pimpinan berkomunikasi dengan Presiden,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Penolakan Samad tak menghentikan niat Bambang untuk mengajukan pengunduran diri sementara dari kursi pimpinan KPK. Menurutnya, masih ada Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun nantinya pimpinan KPK tidak menyetujui permohonan mundur sementara yang ia ajukan, Bambang bakal mempertimbangkan kembali upaya yang telah dilakukannya.
Keputusan Bambang untuk mundur dari KPK sudah bulat demi menjaga etika, sebab ia terkena jerat sangkaan kasus.
Jumat, (23/1), Bambang Widjojanto sempat ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dituding menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.
(agk)