KPK VS POLRI

Istana Negara Belum Terima Surat Pengunduran Diri Bambang

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 18:29 WIB
Presiden Jokowi baru bisa memberikan tanggapan atau pengunduran diri Bambang pada Rabu (28/1).
Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/1). Presiden Joko Widodo meminta KPK dan Polri untuk membuat terang benderang perkara hukum yang menimpa masing-masing personel mereka. ANTARA FOTO/SEPTRES/)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menanggapi surat pengunduran diri sementara yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, siang tadi.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, presiden belum dapat memberikan tanggapannya karena hingga petang ini, pihak Istana belum menerima surat mundur Bambang tersebut. 

Dia menjelaskam Keppres yang nantinya akan dikeluarkan oleh presiden, bukan hanya terkait dengan mundurnya Bambang dari jajaran pimpinan KPK. Akan tetapi, nantinya Keppres juga dikeluarkan sebagai bentuk tanggapan atas penetapan status Bambang sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, dari KPK tentang permintaan mundur pak BW belum sampai ke kami," ujar Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Andi menjelaskan, Presiden belum mengeluarkan Keppres tersebut karena juga surat permintaan mundur Bambang dari KPK maupun surat penetapan status tersangka oleh Mabes Polri belum diterima olehnya.

"Ya menunggu suratnya masuk," kata Andi. 

Dia memaparkan, saat ini ada Tim Independen yang akan mengurus kelanjutan polemik yang terjadi antara Polri dan KPK. Untuk tim ini, proses penyelesaian masalahnya yakni dimulai dengan Presiden memanggil beberapa tokoh, Setelahnya, akan ada beberapa kajian dan masukan dari kementrian-kementrian terkait.

"(Kajian dan masukannya akan diberikan) besok jam 15.00 WIB. Besok sore diserahkan ke Presiden ya," ujar Andi. Sedangkan, Jokowi dipastikan akan memelajari kajian-kajian setelah dia menerimanya. "Nah setelah (kunjungan ke Sumater Utara) itu baru kajian-kajian itu dipelajari oleh Presiden," kata dia.

Ahli kajian strategis itu pun meyakinkan, Tim Independen ini akan ada payung hukumnya. "Ya kalau nanti harus dibentuk, pasti ada," ujar dia. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu kajian terkait payung hukum tersebut.
(meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER