KPK VS POLRI

Komnas HAM Periksa Bambang soal Dugaan Kriminalisasi KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 12:37 WIB
Komnas HAM memulai investigasi soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Komisioner Komnas HAM, Selasa (27/1). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Investigasi Komnas HAM untuk Kasus Kriminalisasi KPK menggelar pemeriksaan tertutup di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1). Mereka memeriksa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Wakil Ketua Tim Investigasi Sandrayati Moniaga mengatakan tim memanggil Bambang menyusul adanya pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Selain Bambang, tim juga memeriksa beberapa pihak.

"Ada yang kami temui, ada yang kami mintai waktu untuk bertemu, ada juga yang kami panggil," kata Sandra sesaat sebelum pertemuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menceritakan rentetan peristiwa yang menimpanya Jumat pekan lalu (23/1) di depan tim investigasi yang terdiri dari sejumlah komisioner Komnas HAM, yakni Nurkholis (Ketua Tim Investigasi), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua), Siane Indriani, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron, dan Anshori Sinungan.

Bambang yang pengunduran dirinya ditolak KPK itu didampingi dua kuasa hukumnya, Usman Hamid dan Mayong.

Bambang diketahui ditangkap di depan anaknya dan dibawa ke Bareskrim Polri dengan cara diborgol. Tindakan tersebut dikecam sejumlah pihak lantaran sebagai pejabat negara, Bambang dianggap tak pantas diperlakukan seperti itu. Bambang baru dilepas Sabtu dini hari (24/1) dengan alasan tak ada alasan untuk menahannya. Namun dia akan diperiksa lagi oleh penyidik Bareskrim pekan ini.

Polri mengklaim mekanisme penangkapan Bambang sudah sesuai prosedur yang ada. Ia mempersilakan gugatan praperadilan diajukan jika ada yang merasa dirugikan atas penangkapan pada Bambang.

Bahkan Ronny menyatakan jika Bambang tidak ditahan oleh penyidik karena ia dilepas sebelum ada upaya penahanan. Penyidik melepas Wakil Ketua KPK itu karena tak ada alasan untuk menahan Bambang.
(sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER