Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami berkas perkara dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dari sekian banyak kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu, Wawan merupakan salah satu tersangka yang terbilang paling sering bolak-balik menjalani pemeriksaan di KPK.
Selama kurun dua bulan terakhir, Wawan setidaknya menjalani proses pemeriksaan tiga kali dalam sepekan. KPK tampak kian intensif mendalami dugaan pencucian duit yang dilakukan adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kasus pencucian duit yang menjerat Wawan memang sedang fokus didalami oleh KPK. "Penyidik masih membutuhkan keterangan dalam proses penyidikan," ujar Priharsa, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan tidak menampik saat ditanya mengenai pemeriksaannya yang intensif berkaitan dengan percepatan proses pemberkasan. Namun Wawan menegaskan, pemberkasan kasusnya masih lama sebelum dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas (TPPU) belum lengkap. Masih lama itu," ujar Wawan saat mendatangi Gedung KPK, Selasa (27/1).
Kasus TPPU yang menjerat Wawan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Sebanyak 22 mobil dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson yang diduga milik Wawan telah disita KPK terkait dugaan cuci duit. Beberapa unit kendaraan di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley.
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Provinsi Banten, Wawan divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
(rdk/obs)