Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yusuf Kartanegara menyampaikan, lembaganya telah memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemelut yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
"Sudah dimintai pendapat oleh Presiden. Sudah diberikan. Situasi yang berkembang harus kita sampaikan pendapat kepada Beliau berupa saran," ujar Yusuf di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Hal itu terlepas dari telah dibentuknya Tim 7 atau tim independen oleh Jokowi. Tim ini memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mencari fakta dan mengumpulkan informasi terkait kemelut yang terjadi antara KPK dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menjelaskan, pertimbangan dan saran diberikan Wantimpres kepada Jokowi secara keseluruhan, yakni terkait kasus dan kelembagaan.
Ia mengungkapkan, Wantimpres berharap kedua lembaga hukum tersebut dapat segera menemukan jalan tengah. "Yang penting cepat selesai dan tidak berkembang lebih jauh," kata dia.
Ihwal pembentukan tim independen, Yusuf berpandangan, hal itu menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden. "Itu kewenangan Beliau dalam meminta pendapat siapapun. Enggak ada perbedaan," ujar dia.
Lebih jauh, Yusuf merasa Wantimpres juga memandang wajar jika Presiden meminta pendapat pada banyak pihak. "Kalau Beliau kehendaki, saya rasa butuh pendapat banyak pihak," kata dia.
Sembilan anggota Wantimpres yaitu Subagyo HS, Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Suharso Monoarfa, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, Malik Fajar, dan Sri Adiningsih. Adapun tim independen terdiri dari Jimly Asshidiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, dan Syafii Maarif.
(obs)