Jakarta, CNN Indonesia -- Tim investigasi Komnas HAM untuk kriminalisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan akan menyerahkan hasil temuannya kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua tim Nurcholis, hasil penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Bambang itu nantinya akan menjadi rekomendasi untuk bahan pertimbangan Presiden.
"Iya, pasti diserahkan ke Presiden. Saat ini, yang dibutuhkan negara adalah rekomendasi untuk penyelesaian masalah," kata Nurcholis saat mendatangi Gedung KPK, Selasa sore (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun bersifat rekomendasi, pihaknya berharap agar hasil laporan tersebut benar-benar dipertimbangkan Presiden. Pasalnya, dia mengatakan timnya telah bekerja keras untuk membantu mencari fakta atas apa yang menimpa pimpinan KPK tersebut.
Dari hasil penyelidikan timnya, sudah banyak hal yang lebih spesifik ditemukan. Apalagi, Bambang telah memaparkan kesaksian dan memberikan informasi tambahan kepada Komnas HAM.
Namun, dia belum bisa mengatakan apa saja yang menjadi temuan mereka.
"Tapi, belum bisa disimpulkan semuanya," kata Nurcholis.
Tim Khusus yang terdiri dari 22 anggota Komnas HAM tersebut, katanya, masih membutuhkan data dan informasi tambahan dari pimpinan KPK untuk melengkapi temuannya.
Lebih jauh lagi, Nurcholis mengatakan selama tiga hari terakhir, anggota timnya telah berdiskusi banyak demi mencari cara penyelesaian atas masalah yang menimpa Bambang.
"Kami semua kerja full, jadi izinkan saya untuk bertemu pimpinan," ujar Nurcholis sambil bergegas memasuki Gedung KPK.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka pada Jumat (23/1) setelah dilaporkan oleh Sugianto Sabran, politisi PDIP, terkait sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah.
Penangkapan Bambang menuai protes dari berbagai pihak. Pada hari ditangkapnya Bambang, kelompok masyarakat sipil serta tokoh masyarakat berkumpul di KPK mendesak kepolisian untuk membebaskan Bambang sebagai tersangka Polri.
Meski sempat berjalan sengit antara kuasa hukum Bambang dengan pihak penyidik Polri, namun kepolisian akhirnya melepaskan Bambang pada Sabtu (24/1).
(utd/obs)