Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta semua pihak untuk tidak membuat konflik dua lembaga penegak hukum semakin memanas. Pasalnya, dia menilai kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya sebatas persoalan etika yang buruk.
"Saya melihat ini bukan sesuatu hal yang gawat," ujar Yuddy seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (27/1).
Yuddy mengatakan memanasnya situasi antara KPK dan Polri terjadi karena koordinasi antar kedua institusi yang buruk. "Dengan adanya gesekan antara KPK dan Polri menunjukkan koordinasi keduanya buruk," kata Yuddy menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, persoalan komunikasi lintas sektoral juga dianggap masih belum baik. Lalu, dia juga berpendapat kedua lembaga masih kurang memiliki etika saling menghargai dan menghormati terhadap tugas masing-masing institusi.
"Kalau saling menghormati, tidak akan seperti ini," ujar Yuddy.
Selain itu, Yuddy juga melihat ada faktor eksternal dari kedua institusi ini yang dinilai semakin memperkeruh keadaan.
"Saya melihat ada massa yang berkumpul, satu mendukung Polri dan satu lagi mendukung KPK," kata Yuddy menjelaskan.
Massa tersebut, katanya, sama-sama bersikukuh membeberkan pendapatnya, baik dengan turun ke jalan ataupun melalui media massa sehingga memunculkan opini publik yang membuat situasi semakin meruncing.
Oleh karena itu, dia menegaskan kepada semua pihak untuk tidak terpancing memperkeruh konflik KPK dan Polri.
"Jadi, jangan memanas-manasi KPK dan Polri," kata Yuddy.
Lebih jauh lagi, Yuddy menilai pemerintah semestinya menunggu proses hukum yang berjalan atas dugaan pelanggaran kejahatan yang dituduhkan kepada beberapa individu masing-masing lembaga.
"Kalau ada perbedaan (dalam penetapan tersangka), ada lembaga peradilan yang bisa memutuskan. Apakah cara dan tindakan hukum keduanya benar atau tidak," ujar dia.
Sejauh ini, sudah ada dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kisruh KPK dan Polri.
Bambang Widjojanto dilaporkan dan dijadikan tersangka atas dugaan memengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.
Sementara itu, dari pihak Polri, ada Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan hibah, serta indikasi rekening gendut.
Selain keduanya, tiga pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan macam-macam.
Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta notariat dalam saham PT Desy Timber di Erau, Kalimantan Timur. Ia dituduh mengambil paksa saham perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur itu pada tahun 2006, saat menjadi penasihat hukum untuk PT Desy Timber.Selanjutnya Abraham Samad diduga membantu meringankan hukuman petinggi PDIP yang juga mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis yang terjerat perkara korupsi. Keringanan hukuman itu disebut sebagai imbalan atas lobi politik Samad terhadap petinggi PDIP menjelang Pemilu 2014 agar dia dapat dicalonkan menjadi wakil presiden Jokowi. (Baca: Berbekal Artikel, Abraham Samad Dilaporkan ke Polisi)Terakhir, Zulkarnain, Rabu esok (28/1) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008. (utd/sip)