KPK VS POLRI

Polri: Kemungkinan Penghentian Perkara Bambang Kecil

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 17:45 WIB
Alasan Polri, syarat-syarat yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara tidak ada yang terpenuhi dalam kasus Bambang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan kecil kemungkinan penyidik menghentikan perkara yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Endro Priherdityo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menyatakan kecil kemungkinan penyidik menghentikan perkara yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).

Alasannya, syarat-syarat yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) tidak ada yang terpenuhi dalam kasus Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SP3 itu memerlukan syarat-syarat apakah itu bukan merupakan tindak pidana, apakah tidak cukup bukti, apakah pernah dilaporkan dan diputus perkaranya," kata Rikwanto.

Dia menegaskan, jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka perkara akan dilanjutkan. "Proses jalan terus," ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan tim kuasa hukum Bambang, Febi Yonesta, meminta penyidik Polri segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Alasannya, penetapan status tersangka kepada Bambang oleh Bareskrim Polri dinilai gegabah karena tidak melalui mekanisme pemeriksaan Bambang sebagai terlapor.

"Mestinya dilakukan gelar perkara untuk melihat dua alat bukti yang sah dan mencukupi dalam kasus ini. Sekarang Mas Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka peluangnya adalah menuntut SP3 (di penyidikan), SKPP (di penuntutan), atau pembelaan di pengadilan," kata Febi.

Pada Jumat, (23/1), Bambang Widjojanto sempat ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dituding menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER