Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie menyatakan tugas pokok tim independen bentukan Presiden Joko Widodo adalah mencari fakta terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Tim memiliki wewenang untuk mendatangi dan mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan.
Jimly menjelaskan, timnya ditugaskan untuk menemukan akar masalah, lalu mencari solusi, untuk kemudian diusulkan ke Presiden.
"Lalu ada yang bersifat di akhir masa tugas nanti dilaporkan, bisa juga sewaktu-waktu, harian bisa juga menyampaikan masukan-masukan yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah yang ada kaitannya dengan hubungan KPK dengan Polri," ujar Jimly memaparkan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah yang dimaksud, kata Jimly, adalah yang berkaitan dengan kelembagaan dan yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan yang berstatus tersangka kasus rekening gendut di KPK maupun kasus yang melibatkan para komisioner KPK sehingga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.
Ia mengaku timnya sudah mulai mengumpulkan materi sejak hari ini. "Sudah
fact finding. Kita tidak bisa mendasarkan diri pada pendapat masing-masing, jadi kita sendiri harus dengar, harus membuka mata, dan membuka telinga lebar-lebar untuk menemukan fakta," kata Jimly.
Meski demikian, tutur Jimly, pihaknya membiarkan proses hukum keduanya tetap berjalan. Pasalnya, proses tersebut tak bisa diintervensi oleh siapapun. "Kalau proses hukum kami tidak boleh mengintervensi. Presiden saja tidak, apalagi tim ini," ujar dia.
(obs)