"Saya diminta tolong istilahnya merekayasa untuk dibikin seolah-olah ada transaksi batu bara dengan perusahaan saya," ujar Heribertus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/1). Sebelum menyetujui transaksi palsu tersebut, dirinya sempat bertanya berulang kali soal potensi tindakan tersebut terungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan, Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) didakwa memanipulasi laporan keuangan proyek Hambalang pada tahun 2012. Dalam proyek Hambalang, perusahaan tersebut merupakan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME).
Atas tindak pidana tersebut, Machfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (meg/obs)