Saksi Akui Faktur Palsu dalam Proyek Hambalang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 21:59 WIB
Faktur palsu itu dibuat lantaran adanya selisih pembukuan. Nilai pembayarannya pun fantastis yakni Rp 21 miliar.
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (kiri) saat dikawal petugas seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus Direktur Utama PT Anugrah Indocoal Pratama, Heribertus Eddy Susanto, mengaku ada faktur pembelian palsu yang dibuat oleh terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang Machfud Suroso.

"Saya diminta tolong istilahnya merekayasa untuk dibikin seolah-olah ada transaksi batu bara dengan perusahaan saya," ujar Heribertus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/1). Sebelum menyetujui transaksi palsu tersebut, dirinya sempat bertanya berulang kali soal potensi tindakan tersebut terungkap.

"Katanya sudah ndak masalah, saya jamin aman," ujar Heribertus menirukan ucapan Machfud kala itu. Faktur pembelian palsu tersebut dibuat pun lantaran adanya selisih pembukuan. "Pembayaran sekitar Rp 21 miliar," kata Heribertus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai timbal balik, Heribertus dijanjikan pembelian rumah miliknya oleh Machfud. "Pak Machfud mau beli rumah saya yang saya jual. Saya dapat imbalan juga Rp 5 juta," katanya.

Merujuk berkas dakwaan, Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) didakwa memanipulasi laporan keuangan proyek Hambalang pada tahun 2012. Dalam proyek Hambalang, perusahaan tersebut merupakan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME).

Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Machfud. Sementara sisanya, diterima oleh sejumlah pihak.

Atas tindak pidana tersebut, Machfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER