KPK VS POLRI

Bambang Laporkan Maladministrasi Bareksrim ke Ombudsman

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 12:39 WIB
Bambang melaporkan cacat administrasi pada surat penangkapannya yang dikeluarkan penyidik Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tiba di Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015. Kedatangan Bambang dan Tim Kuasa Hukum ke Komnas HAM memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyambangi Ombudsman RI (ORI), Jakarta, Kamis (29/1). Bersama kuasa hukumnya, Bambang ke Ombudsman untuk melaporkan penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.

Bambang yang mengenakan baju putih dengan rompi hitam tak banyak berkomentar. Dirinya hanya tersenyum kepada awak media.

"Saya sehat dan waras. Banyak orang sehat tapi nggak waras," kata Bambang singkat sambil berlalu menuju Ruang Adjudikasi Lantai 6 Gedung ORI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang akan melaporkan cacat administrasi oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Cacat administrasi tersebut terdapat pada surat penangkapan dan penahanan Bambang.

Bambang diterima oleh komisioner Ombudsman RI Budi Santoso di Ruang Adjudikasi, Ombudsman. "Kami minta waktu 30 menit untuk ini," ujar Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan tersebut.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana merespon positif inisiasi Bambang. "Kami respon dan apresiasi inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kami butuh waktu untuk menelaah," ujar Danang ketika dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1).

Danang menambahkan, respon dari laporan tersebut akan dikerjakan paling cepat dalam waktu 14 hari. Danang menegaskan, Ombudsman berada dalam posisi independen dalam menangani laporan Bambang ini. Hasil dari telaah dan kajian Ombudsman adalah rekomendasi kepada Presiden, KPK dan Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing menjelaskan, "Masalah penagkapan juga proses administrasi. Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagaian apa yang dikenakan. Tidak jelas peran Pak BW (Bambang Widjojanto) seperti apa."

Dalam surat penangkapan dan penahanan, Bambang ditengarai melanggar pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. "Pasal 55 banyak perannya, turut melakukan, turut serta, atau menyuruh melakukan. Itu tidak dijelaskan," katanya. Selain itu, dalam proses penangkapan, terdapat sejumlah diskriminasi dalam bentuk teror dan intimidasi. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER