KPK VS POLRI

Kasus Kesaksian Palsu Banyak Mangkrak Ditangan Bareskrim

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 13:30 WIB
Tujuh kasus kesaksian palsu dilaporkan lebih dari satu tahun, dua lainnya dilaporkan 2014. Kasus Bambang Widjojanto yang dilaporkan 19 Januari langsung diusut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan pers tentang kasus-kasus terbaru termasuk pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan rekayasa foto ketua KPK di KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Terkait dengan proses pemilihan kapolri, KPK menyatakan akan tetap berpijak pada fungsi utamanya yaitu penegakan hukum, serta konsisten meminta tidak dilakukan pelantikan. (Antara Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sembilan laporan terkait kesaksian palsu yang status penangannya tidak jelas di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tujuh kasus di antaranya telah dilaporkan lebih dari satu tahun silam dan dua lainnya dilaporkan 2014.

Kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang baru dilaporkan pada 19 Januari lalu, berjalan cepat. Bahkan Bambang ditangkap empat hari setelah dilaporkan. Peneliti ICW Lalola Easter menilai ada kejanggalan dalam proses penangan perkara tersebut.

"Dibandingkan dengan kasus BW (Bambang Widjojanto), jadi aneh. Kalau selama ini kasus yang sudah bertahun-tahun, sudah berkali-kali dilaporkan ke lembaga yang sama tidak ditindaklanjuti, tapi kasus BW dilaporin baru empat hari sudah ada tindak lanjut," ujar Lalola ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu petang (28/1).

Kejanggalan tersebut, Lalola menilai, ada indikasi kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

"Pada dasarnya BW tidak memenuhi pasal itu (Pasal 242 KUHP). Kalau saksi yang memberikan keterangan palsu sudah dipidana, tapi BW baru diperiksa, itu salah," katanya.

Sseorang saksi dari 68 saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa di MK, Ratna Mutiara, diputus bersaalah lantaran memberikan kesaksian palsu. Namun, menurut Lalola, Ratna telah membantah ihwal keterlibatan BW dalam kesaksian tersebut.

Pada 28 Juni 2010, Ratna hadir dan memberikan kesaksian ihwal poltiik uang yang dilakukan mantan calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran. Saat itu, Bambang selaku kuasa hukum rival Sugianto, Ujang Iskandar meminta Ratna untuk hadir dalam sidang MK

Lalola menjelaskan, harus ada hakim yang menyuruh dan melaporkan ada kesaksian palsu. "Itu kewenangan hakim. Sedangkan unsur pasal tidak terpenuhi," katanya.

ICW membeberkan sembilan laporan kasus kesaksian palsu yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri namun tidak jelas statusnya hingga hari ini.

Pertama, kasus kesaksian palsu Tomny Winata dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap dirinya di PN Jakarta Pusat, 27 Oktober 2003. Tomy ditengarai membantah telah diwawancarai wartawan Tempo dalam artikel "Ada Tomy di Tenabang".

Kedua, kasus kesaksian Hamid Awaluddin, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM. Hamid ditengarai tidak mengakui dirinya menghadiri rapat penentuan harga segel surat suara pada Juni 2004

Ketiga, kasus Ainur Rohima alias Inul Daratista yang ditengarai membuat bukti dan laporan palsu. Pengaduan ke Bareskrim dilayangkan oleh Andar Situmorang pada tanggal 24 Juni 2009.

Keempat, kasus keterangan palsu saat sidang yang menjerat Direktur TPI Edwin Endersen, Direktrur PT Global Mediakom Budi Rustanto, dan Legal Manager Bhakti Investama Sofy Regina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2009.

Kelima, kasus yang menjerat tiga mantan menteri hukum dan HAM yakni Yusril Ihza Mahendra, Marsilam Simanjuntak, dan Hamid Awaludin. Selain mereka, selaku pihak terlapor yakni pihak swasta Hartono Tanoesudibjo dan Hari Tanoesudibjo. Kasus mereka yakni dugaan berkolusi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Para menteri ditengarai telah memfasilitasi negara yang kemudian dimanfaatkan swasta.

Keenam, kasus Jaksa Agung Hendarman Supanji. Pelapor yakni mantan Menkumham Yusril yanh menganggap Hendarman adalah Jaksa Agung yang tidak sah.

Ketujuh, Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu diduga memberikan kesaksian palsu pada sidang Antasari Azhar, mantan Ketua KPK pada medio tahun 2013.

Kedelapan, M. Husni Barjam dan Enggo diduga memberikan keterangan palsu. Mereka mengaku sebagai tim sukses nomor urut 3 pada Pilkada Kabupaten Kapuas. Padahal, mereka adalah tim sukses pasangan no urut 1 yakni Ben Brahim-Muhajirin.

Kesembilan, sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diduga memalsukan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER