Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyatakan saksi-saksi untuk kasus dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya bukan mangkir. Para saksi tak datang karena masih menuggu proses praperadilan yang diajukan.
"Saksi bukan mangkir. Mereka tahu masih praperadilan dan Budi Gunawan juga belum dipanggil jadi tersangka," kata Razman di Mabes Polri, Jumat (30/1).
Razman juga mempermasalahkan surat penetapan Budi sebagai tersangka yang sampai saat ini menurutnya belum ada. "Belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan dia sebagai tersangka gratifikasi," kata Razman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman mengatakan kliennya tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melalui pemberitaan di media. Menurut Razman, seharusnya ada surat pemberitahuan resmi dari KPK karena pemberitaan di media tidak berkekuatan hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan ada telegram rahasia di internal Mabes Polri. Telegram tersebut menurutnya menyatakan para pejabat Polri yang dijadikan saksi tidak perlu memenuhi panggilan KPK.
"Ada telegram rahasia yang menyatakan (saksi Budi Gunawan dari Polri) tidak perlu datang," ujar Bambang.
Apabila telegram tersebut benar ada, Bambang menilai ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rabu (28/1), tiga saksi untuk perkara rekening gendut Budi kembali tak memenuhi panggilan KPK. Hanya satu yang memberikan surat keterangan. Sisanya mangkir tanpa alasan, yakni Kapolda Irjen Andayono dan Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
Sementara mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto berhalangan hadir lantaran sakit. Surat keterangan sakit diantarkan langsung oleh pengacaranya ke KPK.
Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Dia dicalonkan sebagai Kapolri pada 9 Januari. Namun beberapa hari kemudian, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
(sur/agk)