Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat (30/1) ini. Namun, rencana pemanggilan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum sang jenderal.
Razman Arif Nasution, salah satu kuasa hukum Budi, menyebut KPK belum berhak melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap kliennya. Alasannya, proses peradilan yang diajukan oleh Budi untuk menggugat kewenangan KPK belum bergulir.
"Jadi saya kira belum waktunya. Lagi pula masih ada praperadilan. Idealnya selesaikan dulu putusan praperadilan, baru kita berbicara soal hukum," ujar Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (29/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman mengaku baru mendengar rencana pemanggilan Budi tersebut dari media massa. Saat ini, Budi mengatakan, masih terus berkomunikasi dengan kliennya, calon Kapolri yang tertunda.
"Saya sedang meluncur ke kediamannya," ujar Razman.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Budi sejak Senin lalu (26/1).
Priharsa menyebut, Budi sudah bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sebelumnya sudah ada saksi perkara yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Berdasarkan informasi dari tim penyidik KPK, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kamis (29/1).
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudan Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
(meg)