KPK VS POLRI

NasDem: Budi Gunawan Harus Penuhi Panggilan KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 18:44 WIB
Tak datang di pemanggilan pertama, Budi dianjurkan untuk datang pada panggilan kedua. Nantinya, di sana Budi dapat menunjukkan bahwa posisinya tidak salah.
Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat menganggap sudah seharusnya Komjem Budi Gunawan jalankan pemeriksaan oleh KPK. (ANTARA FOTO/ISmar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokra Victor Lasikodat mengatakan tidak ada lagi alasan bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk absen dari pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilaporkan pekan lalu.

"Loh, iya dong, kalau memang status tersangkanya sah. Maka Budi Gunawan harus datang penuhi panggilan KPK," ujar Victor di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (30/1). (Baca: Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Jemberm Bayu Dwi Anggono)

Ketua fraksi Partai NasDem ini pun menyarankan agar tidak begitu mempermasalahkan ketidakhadiran Budi Gunawan pada panggilan pertama yang dilayangkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Kendati demikian, dia meyakini kalau status tersangka itu sudah sah adanya, maka Budi Gunawan akan hadir pada panggilan berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disebabkan karena Budi Gunawan dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk membuktikan dirinya benar.

"BG memang seharusnya datang. Tapi ini kan panggilan pertama. Kalau panggilan kedua harusnya dia datang. Itu justru bagus bagi dia membuktikan dirinya benar," terangnya

Pagi tadi, Budi Gunawan tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Selanjutnya, Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut akan kembali dijadwalkan pemeriksaannya pada pekan depan meski belum pasti detil hari dan waktunya. (Baca: Utusan Polri ke KPK, Informasikan Budi Tak Hadiri Pemeriksaan)

Sedangkan, sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan akan digelar Senin (2/2) depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan praperadilan ini telah didaftarkan sejak 19 Januari lalu, tepat enam hari sejak KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER