"Loh, iya dong, kalau memang status tersangkanya sah. Maka Budi Gunawan harus datang penuhi panggilan KPK," ujar Victor di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (30/1). (Baca: Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Jemberm Bayu Dwi Anggono)
Ketua fraksi Partai NasDem ini pun menyarankan agar tidak begitu mempermasalahkan ketidakhadiran Budi Gunawan pada panggilan pertama yang dilayangkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Kendati demikian, dia meyakini kalau status tersangka itu sudah sah adanya, maka Budi Gunawan akan hadir pada panggilan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BG memang seharusnya datang. Tapi ini kan panggilan pertama. Kalau panggilan kedua harusnya dia datang. Itu justru bagus bagi dia membuktikan dirinya benar," terangnya
Sedangkan, sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan akan digelar Senin (2/2) depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan praperadilan ini telah didaftarkan sejak 19 Januari lalu, tepat enam hari sejak KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka. (meg/obs)