KPK VS POLRI

KPK Kirim Empat Surat Panggilan Pertama untuk Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 16:13 WIB
Empat surat itu dikirim ke empat alamat berbeda. Namun Budi Gunawan tak juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Komjen Budi Gunawan memberi hormat ketika menghadiri sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melayangkan empat surat panggilan pertama untuk tersangka kasus suap dan gratifikasi sekaligus calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Sudah dikirim ke empat alamat yakni rumah dinas STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Kantor Lembaga Pendidikan Polri, rumah pribadi Budi di kawasan Duren Tiga, dan Mabes Polri," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1).

Pernyataan Priharsa sekaligus membantah tuduhan kuasa hukum Budi, Razman Nasution. Razman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan surat pemanggilan memang sudah ada. Namun, tidak jelas siapa yang mengirimkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tau siapa yang menyerahkan," kata Razman. Budi sendiri menurutnya mau hadir selama jelas siapa yang mengirim surat pemanggilan itu dan siapa yang bertanggung jawab.

Lebih jauh, menanggapi pernyataan Razman, Priharsa menuturkan keempat surat telah diterima oleh empat orang penjaga di lokasi berbeda. Empat penjaga penerima surat tersebut masing-masing adalah Safriyanto, Suhardiyanto, Hariyanto, dan Dwi Utomo.

Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut dipanggil tim penyidik KPK, hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Budi dengan alasan masih menunggu proses praperadilan. KPK berencana memanggil ulang Budi pekan depan.
Budi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Penetepan tersangka ini beberapa hari setelah ia dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Karena status tersangka ini ia belum juga dilantik meski sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER