KPK VS POLRI

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Digelar Pagi Ini

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 06:48 WIB
Pada Senin (2/1) pukul 09.00 WIB, sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar di PN Jakarta Selatan.
Rasman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, memperlihatkan berkas panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/1). Surat panggilan Budi Gunawan oleh KPK dianggap tidak sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan tersangka dirinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1) pagi ini.
Hal tersebut disampaikan humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (1/2) malam.

"Betul, hari ini sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi dan panitera Ayu Triyana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon," ujar Made.

Made mengatakan pihaknya baru menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Budi Gunawan sebagai pemohon. Sementara itu, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sebagai termohon, belum ada konfirmasi kedatangan sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas untuk sidang perdana ini, kedua belah pihak sudah dipanggil baik termohon ataupun pemohon. Dua-duanya harus hadir," kata dia menegaskan.

Dalam sidang perdana tersebut, katanya, hakim akan melihat keabsahan kehadiran dua pihak tersebut. Jika ada yang diwakilkan, maka hakim akan memeriksa kelengkapan surat kuasanya, baik termohon ataupun pemohon.

"Kalau itu sudah clear, jelas, tak ada permasalahan lagi, baru dipersilahkan kepada pemohon untuk membacakan surat permohonan praperadilan," ujarnya.

Setelah pembacaan tersebut, katanya, pihak KPK akan diberikan kesempatan untuk menjawab secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Sidang praperadilan Budi Gunawan, ujarnya, akan dilakukan dalam jangka waktu 7 hari sejak persidangan hari pertama dimulai.

Sementara itu, mengenai rencana Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang, Made mengaku secara kelembagaan belum mengetahui pasti hal tersebut.

"Hanya dengar saja dari berita. Katanya KY akan pantau sidang ini," ujar dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka klien mereka oleh KPK.

Eggi Sudjana menyatakan proses hukum tersebut ditempuh karena status tersangka KPK dinilai cacat hukum.

"Dalam urutan hukumnya, seharusnya dipanggil dulu saksi-saksi yang terlibat. Namun, ternyata Budi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses itu," ujar dia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER