KPK VS POLRI

Soal Kapolri, Jokowi Didesak Tak Tunggu Sidang Praperadilan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 01 Feb 2015 18:31 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menilai Presiden Joko Widodo bisa menentukan sikap terkait Kapolri karena praperadilan Budi Gunawan menyalahi hukum.
Mantan Jampidsus Kejagung, Ramelan (kedua dari kiri), Peneliti PSHK Miko Ginting (kedua dari kanan) dan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (ketiga dari kanan) melakukan diskusi publik "Aspek Hukum Pengajuan Praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan, Tsk Korupsi" di kantor YLBHI, Ahad (1/2). (CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo tak kunjung menentukan sikap terkait pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru.

Lebih jauh lagi, Jokowi mengatakan akan menentukan sikap setelah proses praperadilan terhadap Budi Gunawan selesai dilaksanakan.

Bagi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Jokowi tidak perlu menanti hasil praperadilan Budi Gunawan tersebut. Dia meminta Jokowi untuk segera mengambil sikap karena praperadilan yang diajukan Budi dinilai menyalahi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika itu (hasil praperadilan) yang ditunggu, maka Jokowi terjebak dalam kesalahan," ujar Denny saat ditemui di Diponegoro, Jakarta Pusat, Ahad (1/2).

Dia menegaskan Jokowi telah mengambil langkah yang sangat keliru jika menentukan pelantikan Budi Gunawan setelah sidang praperadilan selesai.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut praperadilan yang diajukan Budi Gunawan telah sengaja membuat logika hukum di Indonesia salah kaprah. Pasalnya, di matanya, gugatan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan di Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ramelan mengatakan ada tiga objek yang bisa mendasari orang melakukan gugatan praperadilan.

Objek pertama adalah praperadilan bisa dilaksanakan untuk menentukan sah tidaknya penangkapan tersangka. Selanjutnya, gugatan praperadilan bisa dilakukan untuk menentukan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Satu lagi adalah terkait ganti rugi dan rehabilitasi," kata Ramelan.

Berdasarkan dasar tersebut, Dennypun menyimpulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan tidak memiliki dasar hukum karena dia baru menjadi tersangka dan belum ditahan. Sementara, status tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan di Pasal 77 KUHAP.

"Sudah praperadilannya salah, Jokowi menunggu hal yang salah juga. Jadi salahnya dua kali," kata dosen hukum dan tata negara dari Universitas Gajah Mada tersebut.

Denny mengatakan sebenarnya Jokowi memiliki kekuatan untuk membatalkan pencalonan dan pelantikan Budi Gunawan. Dia tidak perlu takut dengan DPR yang mendesaknya untuk melantik Budi Gunawan.

"Logikanya simpel siapa yang mengajukan bisa membatalkan, pengangkatan calon Kapolri kewenangan Presiden, ada atau tidak ada kasus bukan kewenangan Presiden," katanya. (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER