KPK VS POLRI

Penunjukan Hakim Praperadilan Budi Gunawan Jadi Tanda Tanya

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 01 Feb 2015 19:43 WIB
Penunjukan hakim praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, dipertanyakan mengingat aduan masyarakat terkait kiprah hakim PN Jaksel tersebut.
Razman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan berkas panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/1). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum tata negara mempertanyakan penunjukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Sarpin Rizaldi. Pasalnya, hakim madya utama itu sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan Sarpin Rizaldi sudah mendapatkan pengaduan masyarakat sebanyak delapan kali, yang membuat rekam jejaknya semakin dipertanyakan.

"Saya dengar bahkan sudah delapan kalau beliau mendapatkan pengaduan. Kenapa hakim dengan rekam jejak begitu mendapat tugas di praperadilan strategis seperti ini," kata Denny saat ditemui di bilangan Diponegoro, Ahad (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menilai penunjukan Sarpin sebagai hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan memunculkan anggapan akan adanya praktik mafia hukum dalam prosesnya nanti. Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengawasi sidang praperadilan yang rencananya akan dimulai besok, Senin (2/2).

Lebih jauh lagi, Denny sebenarnya lebih menginginkan jika Mahkamah Agung bisa melakukan penggantian hakim sebelum sidang dimulai. Namun, dia merasa hal tersebut akan sulit terjadi diakibatkan waktu yang terlalu berdekatan.

"Sebenarnya, lebih baik MA mengganti hakim tersebut tapi tampaknya sudah terlambat. Maka, kami meminta MA dan KY untuk mengawasi jalannya sidang," kata Denny.

Denny sangat menyayangkan penunjukan Sarpin Rizaldi sebagai hakim sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Seharusnya kasus strategis seperti ini dipegang oleh hakim yang reputasinya dihormati semua orang," ujar dia.

Permintaan pengawasan tersebut juga disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS). Pada Jumat (3/1) lalu, TAKTIS sempat mendatangi Komisi Yudisial meminta lembaga tersebut turut mengawasi jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan.

TAKTIS melaporkan adanya beberapa temuan terhadap hakim Sarpin Rizaldi, seperti diantaranya beliau pernah dilaporkan ke KY oleh Takai Barus, pemilik paten Boiler 320 derajat celcius karena diduga menerima suap saat menangani perkara tersebut.

Selain itu, Sarpin juga diduga membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus waduk Rawa Babon saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di mana tuntutan jaksa saat itu adalah tujuh tahun penjara. Pada 2008, Sarpin juga pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran hukum beracara pidana dalam vonis perkara narkoba 180 gram heroin.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting mengatakan seharusnya pengadilan bisa dengan mudah memutuskan praperadilan Budi Gunawan tersebut.
"Kemungkinan dikabulkannya kecil sekali," katanya.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan pengajuan praperadilan Budi Gunawan tidak sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di dalamnya berisi tentang objek yang bisa membuat seseorang mengajukan praperadilan.

Dalam pasal tersebut pun tidak tercantum penetapan status tersangka bisa membuat seseorang mengajukan praperadilan.

Terkait pengawasan sidang praperadilan Budi Gunawan, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki memastikan KY akan memantau sidang tersebut. KY juga berharap agar hakim yang memimpin jalannya sidang bisa memiliki integritas yang baik. 

"Kami akan hadir di sana untuk memantau proses persidangan," ujar Suparman, Jumat (30/1). (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER