Jakarta, CNN Indonesia -- Istri bekas Wali Kota Palembang sekaligus terdakwa kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Masyitoh terhasut tawaran perantara suap Muhtar Efendy. Alhasil, dirinya mengaku telah menyetor duit senilai Rp 7 miliar untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan suaminya, Romi Herton.
"Pernah dia (Muhtar Efendy) sampaikan minta uang Rp 10 miliar untuk mengurus (perkara di MK), saya bilang saya tidak punya uang. Karena beliau terlalu sering telepon saya, saya terpengaruh omongan Muhtar," ujar Masyitoh dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Masyitoh, Muhtar kerap kali mengatakan bahwa gugatan di MK akan dimenangkan pihak Romi-Harno Joyo. Namun, selisih suara yang diperoleh tak jauh berbeda dengan rivalnya, Sarimuda-Nelly.
"Dia (Muhtar) sering bilang ke saya, kondisinya menang tipis, menang tipis, menang tipis. Dia bilang juga pihak lawan dari suami saya bersedia menyediakan uang Rp 4 - 5 miliar. Karena dia sampaikan seperti itu, saya jadi cemas dan takut karena dia bilang lawan suami saya sudah menyiapkan dana dan kalau tidak diurus bisa kalah kedua kalinya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar kepada dirinya mengaku kerap kali mengurus perkara Pilkada sejumlah kabupaten di MK. "Tapi saya lupa nama kabupatennya karena asing di telinga saya," ujarnya. Selain itu, Muhtar juga menunjukkan dua buah foto bersama dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar di ruang kerjanya.
"Dia menunjukkan foto mau meyakinkan saya, dia bisa dan punya hubungan dekat. Saya lupa dikirimkan kapan, via bbm melalui istrinya, sebelum menyerahkan uang. Ada tulisan di situ, minta ditunjukkan ke suami saya (Romi Herton)," katanya.
Alhasil, setelah merasa yakin, Masyitoh mengaku memberikan duit kepada Muchtar senilai Rp 7 miliar pada tanggal 13 Mei 2013 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.
Merujuk berkas dakwaan, Romi-Harno kalah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2013 lalu. Rivalnya, Sarimuda dan Nelly menang dengan selilih suara sebanyak delapan suara.
Tak terima, Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ke MK. Agar mempengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta Muhtar Efendy memuluskan jalan persidangan untuk memenangkan perkara.
Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.
Pada tanggal 18 Mei 2013, Muchtar menyerahkan USD 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil Mochtar. Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang suap tersebut sebanyak Rp 3,8 miliar ke rekening giro atas nama CV Ratu Smagat di BNI Cabang Pontianak. Sementara sisanya senilai Rp 7,5 miliar disetorkan ke rekening atas nama Muchtar Effendy.
Pada hari yang sama, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Akil mentapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun.
(sip)