Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Digital Forensic Analyst Team (DFAT) Puslabfor Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar membenarkan keaslian barang bukti berupa sebuah foto antara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan perantara suap sengketa pilkada sekaligus pengusaha Muhtar Ependy.
"Iya, benar (itu foto Akil dan Muhtar Ependy)," ujar Muhammad Nur ketika ditanya jaksa penuntut umum saat bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/1).
Foto tersebut, menurut Nuh, diambil pada tanggal 8 Mei 2013 di ruang kerja Akil, Gedung MK, Jakarta. Saat itu, Muhtar tengah duduk di kursi Akil. Keduanya melihat ke arah laptop. Pertemuan tersebut terjadi selama 15 hingga 20 menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan Akil saat bersaksi pada sidang Romi pekan lalu, saat itu Muhtar tengah menagih utang kepada dirinya. Akil juga menyanggah ada pembicaraan terkait sengketa Pilkada Palembang yang tengah dia tangani saat itu.
"Muhtar memberikan ucapan selamat terpilih jadi ketua MK dan minta utang yang belum terbayar. Dia bilang, kalau sudah ada uang ya dibayar, kalau belum tidak masalah," ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1).
Utang tersebut yakni terkait pembayaran atribut kampanye saat Akil mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Jaksa mengungkapkan foto lain yang menunjukkan Muhtar dan Akil tengah berfoto "selfie" berdua. Saksi ahli mengatakan, foto tersebut diambil pada 16 Agustus 2013.
Saat itu, Muhtar tampak berdiri berdampingan dengan Akil di ruang kerjanya. Kendati demikian, Akil menyanggah foto tersebut diambil di waktu yang berbeda dengan foto pertama. Menurutnya, tak ada jeda waktu. Akil pun memastikan hanya bertemu dengan Muhtar satu kali saja di ruang kerjanya.
Merujuk berkas dakwaan, pada Mei 2013, Akil tengah menangani perkara sengketa yang diajukan Romi dan pasangannya, Harno Joyo. Awalnya, pasangan tersebut kalah dalam Pilkada Palembang yang digelar tahun 2013. Rivalnya, Sarimuda dan Nelly memenangkan Pilkada dengan selisih suara sebanyak delapan suara.
Romi dan Harno kemudian mengajukan ke MK yang ditangani oleh Hakim Ketua Akil bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.
Romi melalui istrinya, Masyitoh meminta tolong Muhtar untuk memuluskan pemenangan perkara di MK. Pada tanggal 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muhtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta. Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2013, Muhtar menyerahkan US$ 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil Mochtar.
Pada 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang suap tersebut sebanyak Rp 3,8 miliar ke rekening giro atas nama CV Ratu Smagat di BNI Cabang Pontianak. Sementara sisanya senilai Rp 7,5 miliar disetorkan ke rekening atas nama Muhtar.
Pada hari yang sama, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Akil memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013, tidak berlaku. Alhasil, Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh, didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun.
(rdk/rdk)