Belanja Kampenye Terdakwa Suap Pilkada Palembang Rp 350 Juta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 14:09 WIB
Nominal tersebut dialokasikan untuk membeli enam item yang menjadi alat kampanye semasa Pilkada. Lewat si pedagang, mereka berkenalan dengan Akil Mochtar.
Pasangan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton (kiri) dan istrinya Masyitoh mengikuti sidang kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Belanja kampanye terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kota Palembang Romi Herton diketahui mencapai Rp 350 juta. Istri Romi, Masyitoh membeberkan angka tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

"Kami beli lima sampai enam item. Ada buku yasin, kipas, kalender duduk, kalender dinding, dan lainnya," ujar Masyitoh saat pemeriksaan terdakwa suap sengketa Pilkada bersama suaminya kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2). Barang-barang itu, dikatakan Masyitoh, dipesan dari pengusaha atribut kampanye PT Promic Internasional sekaligus perantara suap Akil, Muhtar Effendy.

"Pada saat mulai sosialisasi suami sebagai Wali Kota tahun 2011, saya kenal Muhtar pada November 2012. Saat itu Muhtar bersama istrinya Lia Tirtasari ke rumah saya. Mereka memperkenalkan diri sebagai pengusaha atribut kampanye. Salah satu contoh, mereka bawa kipas, buku yasin, sticker," ucapnya.

Dalam pertemuannya, Muhtar menawarkan dagangan dengan jumlah miring. Alhasil, pada hari yang sama, Masyitoh langsung memesan sejumlah atribut kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya saya buat yasin Rp 2.500 dengan warna hitam putih. Tapi dengan Muhtar Efendy bisa harganya Rp 1.000 dan berwarna. Pada hari itu juga saya langsung pesen buku yasin sebanyak 40 ribu buah, kipas harga Rp 1.500 juga 40 ribu, yang lain juga," katanya. Selain itu, Masyitoh juga memesan 100 ribu buah kalender duduk seharga Rp 750 dan kalender dinding sebanyak Rp 1.200 sebanyak 150 ribu buah.

Tak berselang lama, pesanan pun datang. "Awal pembayaran baru Rp 30 - 40 juta saya bayar di bulan Desmeber 2012 atau Januari 2013. Saya transfer ke rekening Ibu Lia," katanya.

Berdasar transaksi bisnis tersebut, Masyitoh mengaku percaya dengan Muhtar. Musababnya, menurut Masyitoh, Muhtar merupakan kolega bisnis yang baik. "Barang juga datang tepat waktu. Pembayaran tidak pernah merongrong," ucapnya. Saat itu, Masyitoh juga beranggapan, Muhtar merupakan orang yang baik, taat beribadah, dan tidak pernah membohongi dirinya.

Setelah ratusan juta dikeluarkan Romi, rupanya dia gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang. Komisi Pemilihan Umum Palembang menetapkan dirinya kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly.

Tak terima, gugatan pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.

Merujuk berkas dakwaan, agar mempengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta Muhtar Efendy memuluskan jalan persidangan untuk memenangkan perkara. Muhtar, diyakini Masyitoh mengenal dekat dengan Akil Mochtar.

Romi didakwa menyuap Akil senilai Rp 14 miliar dan USD 316 ribu selaku hakim konstitusi dan ketua panel yang menangani perkara tersebut. Pada tanggal 20 Mei 2013, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Akil menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara.

Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun. (meg/meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER