"Sampai hari ini belum ada perubahan atau belum ada arahan dari Presiden," ujar dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Meski disadari bahwa penundaan persidangan bakal berdampak kepada semakin berlarutnya proses hukum dan penyelesaian masalah kedua lembaga penegak hukum itu, Andi mengaku belum bisa berkomentar. "Nanti kami pelajari lagi. Tapi saya belum bertemu Presiden setelah ada penundaan itu," kata dia.
Menurut Andi, hanya hakim yang bisa memutuskan soal penentuan apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam praperadilan. "Ya hakimnya yang harus putuskan soal itu," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu harus dilakukan, Presiden menunggu usulan namanya dari Kompolnas sesuai dengan ketentuan yang ada di kepolisian," kata dia.
"Termohon tidak hadir meskipun PN sudah melakukan pemanggilan, seperti saudara lihat sampai jam segini termohon tidak hadir. Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk mengundang kembali KPK. Sidang akan dilanjutkan senin depan, 9 februari 2015," kata Sarpin menengaskan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(sip)