Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi dibuat antar ketiga negara agar penegakan hukum di wilayah perbatasan dapat semakin efektif dijalankan.
"Biasanya perjanjian ekstradisi dibuat antar negara yang dekat dan berbatasan dengan kita. Potensi akan datang orang lari kesana juga bisa dicegah nantinya," kata Laoly ditemui di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Laoly juga mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum akan menjadi bahan pembicaraan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI. Menurut Laoly, Pemerintah Indonesia belum bisa menerima syarat-syarat pengajuan ekstradisi yang ditawarkan oleh negara tetangga tersebut.
"Itu (perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura) sudah pernah dibicarakan. Ada persyaratan lain yang ditawarkan oleh Singapura supaya bersamaan dengan kerjasama pertahanan, tapi DPR menolak. Legislatif mau agar persoalan ekstradisi jangan dikaitkan dengan urusan yang lain. Tapi nampaknya pemerintahan Singapura meminta perjanjian satu paket," ujar Laoly. (meg)