Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh fraksi partai politik di Komisi I telah menerima Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini, dan Indonesia dengan Republik Sosialis Vietnam dalam rapat kerja di Kompleks Gedung DPR, hari ini. Penerimaan RUU tersebut disampaikan oleh seluruh perwakilan fraksi alam sesi pandangan umum yang berlangsung di dalam rapat.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi dibuat antar ketiga negara agar penegakan hukum di wilayah perbatasan dapat semakin efektif dijalankan.
"Biasanya perjanjian ekstradisi dibuat antar negara yang dekat dan berbatasan dengan kita. Potensi akan datang orang lari kesana juga bisa dicegah nantinya," kata Laoly ditemui di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika berjalan lancar dan pada akhirnya RUU tersebut disahkan, maka nantinya Indonesia, Papua Nugini, dan Vietnam wajib melakukan ekstradisi terhadap seluruh tahanan dari ketiga negara tersebut yang berada di wilayah negara masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Laoly juga mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum akan menjadi bahan pembicaraan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI. Menurut Laoly, Pemerintah Indonesia belum bisa menerima syarat-syarat pengajuan ekstradisi yang ditawarkan oleh negara tetangga tersebut.
"Itu (perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura) sudah pernah dibicarakan. Ada persyaratan lain yang ditawarkan oleh Singapura supaya bersamaan dengan kerjasama pertahanan, tapi DPR menolak. Legislatif mau agar persoalan ekstradisi jangan dikaitkan dengan urusan yang lain. Tapi nampaknya pemerintahan Singapura meminta perjanjian satu paket," ujar Laoly.
(meg)