Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan gelombang kedua eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Dua terpidana dari kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.
"Andrew dan Myuran dipastikan masuk dalam gelombang berikutnya," kata Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Senin (2/2), seusai menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar.
Awal tahun ini, Presiden Joko Widodo menolak permohonan yang diajukan Andrew dan Myuran. Prasetyo menuturkan keputusan presiden tersebut akan menjadi dasar eksekusi mati keduanya, meskipun Andrew san Myuran saat ini mengajukan permohonan peninjauan kembali.
"Yang saya tahu mereka mengajukan PK. Mereka tidak punya
novum, hanya perkembangan saja. Hanya bukti yang bisa mengubah vonis sebelumnya. PK mereka tidak akan menunda eksekusi karena grasi sudah turun," papar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Prasetyo berkata para terpidana narkoba memang memiliki hak untuk mengambil langkah hukum seperti peninjauan kembali. Namun ia menegaskan, Kejaksaan Agung telah membuat surat keputusan bersama bahwa acuan eksekusi mati adalah grasi.
"Ketika seorang terpidana telah mengajukan grasi dan ditolak, tentu tak ada upaya hukum lainnya yang bisa diajukan. Jadi, siapapun terpidana mati yang hak hukumnya telah dipenuhi, tak ada pilihan lain," ucapnya.
Sementara itu, Prasetyo menilai pelaksanaan eksekusi mati pada 18 Januari lalu berjalan baik. Ia menjelaskan, lembaga pengacara negara ini kini mulai mempersiapkan lokasi gelombang eksekusi terpidana mati kasus narkoba.
Kejaksaan Agung pernah mengungkap ada 11 nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua. Dalam deretan narapidana kali ini, tercantum empat warga Indonesia. Sedangkan dua dari 11 orang di antaranya itu merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba, Bali Nine seperti yang diberitakan. Sebelas terpidana mati itu di antaranya berasal dari Indonesia, Filipina, Australia, Perancis, Ghana, Nigeria dan Brazil. (sip)