Anggota Bali Nine Tetap akan Dieksekusi Meski Ajukan PK

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 17:40 WIB
Meski dua warga Australia itu berhak mengajukan Peninjauan Kembali, namun Kejaksaan Agung tetap gunakan norma tentang PK yang tidak dapat halangi eksekusi.
(ilustrasi: Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pengacara dua terpidana mati anggota sindikat penyelundup narkotik Bali Nine tidak akan menghambat eksekusi.

"Bisa saya jelaskan bahwa norma yang berlaku adalah PK tidak menghalangi eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1).

Dia menjelaskan, kedua terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memakai acuan keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menkumham, dan Menkopolhukam pada tanggal 9 Januari lalu," kata Tony.

Dia juga mengaku telah mendapat informasi soal PK yang diajukan kuasa hukum Chan dan Sukumaran di Denpasar. Menurutnya, dia memang berhak mengajukan PK.

"Tapi apabila kami mengacu peraturan; PK tidak menghalangi eksekusi, saya meyakini hakim seharusnya menolak," ujarnya.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua nama dari 11 narapidana yang akan dieksekusi mati di gelombang kedua. Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI), Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia), Harun bin Ajis (WNI) dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI).

Selain itu, ada juga Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Zainal Abidin (WNI), Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria), Rodrigo Gularte (WN Brazil) dan Andrew Chan (WN Australia).

Sebelumnya, enam narapidana dieksekusi di Nusa Kambangan dan Boyolali, pada Minggu (18/1) lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan ada eksekusi gelombang berikutnya. Namun, sampai saat ini, belum ditentukan kapan eksekusi gelombang kedua akan dilaksanakan. "Kami masih melakukan evaluasi," ujar Tony Spontana. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER