Jokowi dan DPR Bahas Soal Penundaan Praperadilan Budi Gunawan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 16:10 WIB
Pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan para pimpinan DPR rencananya juga bakal membahas ihwal penundaan praperadilan Budi Gunawan.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wapres Jusuf Kalla (kanan) seusai pertemuan dengan pimpinan DPR kecuali Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10). (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan menggelar pertemuan konsultasi dengan para pimpinan DPR. Menurut Menteri Sekertaris Negara Pratikno, salah satu agenda yang akan dibahas adalah soal penundaan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Mungkin pembicaraan dengan DPR nanti juga menyinggung soal tersebut (penundaan praperadilan), jadi tunggu saja dengan pimpinan DPR," ujar Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/2).

Mengenai tidak bisa dilakukannya pengujian tersangka pada proses praperadilan, Pratikno menjelaskan, saat ini Jokowi melihat momentum adanya proses hukum dan proses politik yang harus dipertimbangkan.

Ketua DPR Setya Novanto membenarkan pernyataan Pratikno. Ia menuturkan, pertemuan konsultasi antara presiden dan pimpinan DPR kali ini selain membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga akan membahas soal penundaan praperadilan Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya masalah ini kami akan sampaikan pada Bapak Presiden bahwa DPR telah melakukan pemilihan sesuai mekanisme dan sudah disampaikan pada Bapak Presiden," kata Setya sebelum menemui Jokowi. "Masalah ini kami menghormati Presiden dan juga hak prerogatif Presiden, karena itulah kami akan mengkonsultasikan ini dengan pimpinan DPR lainnya." 

Seperti diberitakan CNN Indonesia sebelumnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menunda persidangan perdana gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menetapkannya menjadi tersangka perkara rekening gendut. Menurut hakim, ketidakhadiran pihak termohon yakni KPK membuat hakim harus menunda sidang hingga Senin pekan depan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER