Dalam persidangan, istri Romi, Masyitoh, mengaku telah menyetor duit senilai Rp 7 miliar kepada perantara suap, Muhtar Effendy untuk memuluskan perkara. Duit tersebut mengalir ke kantung mantan Ketua MK Akil Mochtar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun atau meminta orang untuk membantu perkaranya di MK. "Saya sempat mau cari Muhtar (untuk mengklarifikasi)," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Masyitoh mengaku menyesal. "Saya menyesal karena mengikuti kemauan Muhtar Effendy," ucapnya singkat.
Merujuk berkas dakwaan, pasangan calon Romi Herton dan Harno Joyo kalah dalam Pilkada Kota Palembang tahun 2013 lalu. Merasa dicurangi, pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Duit suap senilai Rp 14 miliar dan USD 316 ribu pun digelontorkan ke hakim ketua panel, Akil Mochtar. Kemudian, MK menetapkan Romi sebagai pemenang dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun. (meg)