Romi Herton Tak Tega Laporkan Istrinya yang Menyuap Akil

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 17:10 WIB
Meski istrinya telah tanpa izin memberikan uang pelicin senilai Rp 7 miliar ke Akil Mochtar, Romi mengaku tak sanggup melaporkan Masyitoh.
Pasangan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh usai mengikuti sidang lanjutan yang menghadirkan sejumlah keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 4 Desember 2014. Romi dan Masyitoh didakwa melakukan suap kepada Akil Mochtar dengan total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS melalui Muhtar Ependy. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Bekas Wali Kota Palembang Romi Herton mengaku tak tega melaporkan istrinya ke aparat penegak hukum soal suap sengketa Pilkada.

Dalam persidangan, istri Romi, Masyitoh, mengaku telah menyetor duit senilai Rp 7 miliar kepada perantara suap, Muhtar Effendy untuk memuluskan perkara. Duit tersebut mengalir ke kantung mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Saya mohon maaf, saya tidak tega. Saya tidak sanggup melaporkan istri saya. Mudah-mudahan menjadi pelajaran," ujar Romi di akhir sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa suap, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi mulanya tak tahu-menahu ihwal perilaku istrinya yang menyetor duit suap ke Muhtar. Peristiwa tersebut justru terkuak saat momen menjelang lebaran pada tahun 2013 lalu.

Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun atau meminta orang untuk membantu perkaranya di MK. "Saya sempat mau cari Muhtar (untuk mengklarifikasi)," katanya.

Sementara itu, Masyitoh mengaku telah menyerahkan duit untuk pelicin senilai Rp 7 miliar. "Diserahkan ke Muhtar Effendy," ujar Masyitoh dalam sidang.

Atas perbuatan tersebut, Masyitoh mengaku menyesal. "Saya menyesal karena mengikuti kemauan Muhtar Effendy," ucapnya singkat.

Merujuk berkas dakwaan, pasangan calon Romi Herton dan Harno Joyo kalah dalam Pilkada Kota Palembang tahun 2013 lalu. Merasa dicurangi, pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Duit suap senilai Rp 14 miliar dan USD 316 ribu pun digelontorkan ke hakim ketua panel, Akil Mochtar. Kemudian, MK menetapkan Romi sebagai pemenang dengan selisih suara sebanyak 23 suara.

Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER