Hakim Sarpin No Comment Soal Rekam Jejaknya

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 17:36 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi enggan mengomentari keraguan soal rekam jejaknya. Komisi Yudisial menerima delapan aduan tahun lalu soal Saprin tahun lalu.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi tiba di ruang sidang untuk memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, enggan mengomentari keraguan sejumlah pihak soal rekam jejaknya. Kredibilitas Sarpin dipertanyakan karena Komisi Yudisial menerima delapan laporan terkait tindakan Sarpin yang tak sesuai dengan kode etik hakim.

"Saya no comment," ujarnya sambil berlalu selepas menunda sidang praperadilan Budi Gunawan, Senin (2/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukan hanya menghindari wartawan usai persidangan, sebelum persidangan, Sarpin juga terkesan menghindar. Ia tak terlihat di ruangan hakim di lantai dasar Pengadilan Jakarta Selatan di mana biasanya para hakim berada sebelum bersidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarpin sendiri akhirnya menunda sidang karena pihak termohon, KPK, tidak hadir. Ia menunda sidang hingga Senin (9/2) pekan depan.

Terpilihnya Sarpin menjadi hakim tuggal untuk memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan belakangan menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis), Sarpin pernah memutuskan bebas bagi pelaku korupsi semasa ia beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sardin membebaskan seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar.

Pada kasus lain yang terjadi tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis dalam sebuah persidangan narkotik. Saat vonis ia tak hadir sehingga yang memvonis kala itu adalah hakim anggotanya. Vonis dinilai janggal sebab terdakwa dengan barang bukti 180 gram sabu hanya divonis lima tahun penjara atau hanya setengah dari tuntutan jaksa.

Komisi Yudisial juga merekam jejak Sarpin. Setidaknya, tahun lalu menurut catatan Komisi Yudisial, terdapat delapan laporan soal Sarpin saat memimpin sidang. Salah satunya, pada 2004 ketika KY menerima laporan soal putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di Pengadilan Negeri Medan. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER