Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden datang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin (2/2). Mereka adalah Suharso Monoarfa, Rusdi Kirana, dan Subagyo Hadi Siswoyo. Polemik pelantikan calon Kapolri Budi Gunawan jadi agenda utama lawatan mereka ke gedung dewan.
"Kami dengarkan pendapat dari DPR. Salah satu masukannya adalah jangka waktu penetapan status Budi Gunawan yang harus ditunda Presiden," kata Suharso saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Suharso yang sebelumnya merupakan politikus Partai PPP itu mengatakan dalam persoalan Budi Gunawan, pengertian DPR ada tenggat waktu 20 hari kerja bagi presiden untuk bisa melantik sang kepala kepolisian terpilih. "Nah itu akan kami pelajari apakah benar 20 hari. Apakah seperti itu," katanya.
Sebelumnya, DPR pernah menyatakan jika dalam waktu 20 hari Presiden belum juga memberikan kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan, maka ia akan otomatis menjadi Kapolri. Hal inilah yang akan dipelajari lagi oleh Wantimpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan lihat dulu dan pelajari. Posisi kami adalah memberikan saran dan pertimbangan dan itu hanya milik Presiden," kata Suharso saat ditanya awak media mengenai pertimbangan yang dimilikinya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden saat ini belum memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait polemik pelantikan Budi. Padahal, semua opsi dan rekomendasi telah diterima Presiden.
"Presiden akan mengidentifikasi setiap opsi. Saran yang sudah diterima ada dari Wantimpres, Kompolnas, dan Tim Independen," kata Pratikno saat ditemui di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Pratikno mengatakan Jokowi juga akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR dan DPD. "DPR telah meminta pertemuan dengan Presiden. Begitu pula DPD, dan langsung dijadwalkan," kata Pratikno. Namun, sejauh ini belum ada kepastian perihal waktu dan tempat pertemuan itu.
(sip/sip)