Penyidik KPK Dijadikan Saksi Praperadilan Budi Gunawan

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 16:38 WIB
Tim kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan penyidik KPK dari unsur Polri sebagai saksi dalam sidang praperadilan pekan depan.
Tim Kuasa Hukum, Maqdir Ismail usai memberikan tanggapan saat mengikuti sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Sidang praperadilan ini ditunda sepekan karena pihak tergugat dalam hal ini KPK tidak hadir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur Polri sebagai saksi sidang kasus praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan. Para penyidik ini akan bersaksi mekanisme kerja di KPK yang dinilai menyimpang.

Anggota tim kuasa hukum Frederick Yunadi, Senin (2/2) mengatakan, saksi yang dihadirkan nanti adalah penyidik KPK yang masih aktif atau sudah tak lagi berdinas di sana. "Saksi nanti akan mengatakan bagaimana mereka bekerja selama ini seperti diperintahkan untuk menetapkan tersangka seseorang," kata Frederick kepada CNN Indonesia.

Bukan hanya pada kasus Budi Gunawan, juga pada kasus lain yang ditangani KPK selama ini. Diharapkan Frederick, dengan adanya pengakuan saksi di muka persidangan, masyarakat bisa menilai KPK yang selama ini dinilai positif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini menurutnya yang sudah menyatakan kesediannya menjadi saksi berjumlah 20 orang. Semuanya adalah penyidik dan mantan penyidik KPK dari unsur Polri. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. Frederick menjamin saksi-saksi ini akan hadir untuk memberikan kesaksian.

Kesaksian yang diberikan para penyidik ini menurutnya juga akan objektif dan tidak dipengaruhi garis komando yang ada di Polri. Pasalnya, meski bersaksi untuk kasus yang melibatkan salah seorang perwira tingginya, para saksi ini akan disumpah di depan hakim. "Semua saksi akan bicara di bawah sumpah," ujarnya.

Sidang praperadilan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga pekan depan. Hakim Saprin Rizaldi menunda sidang karena pihak termohon, KPK, tak menghadiri sidang.

KPK beralasan tak menghadiri sidang karena materi gugatan yang diajukan pemohon berubah sehingga KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari. KPK memastikan akan menghadiri sidang pada pekan depan.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan atas penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK. Penetapan yang hanya berjarak empat hari dari pencalonan Budi sebagai Kapolri itu dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa pemeriksaan Budi Gunawan lebih dulu. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER