Pengacara Budi Gunawan Tuntut Penjelasan, KPK Tolak Bertemu

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 16:40 WIB
Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta penjelasan atas penetapan tersangka yang menjerat kliennya.
Rasman Arif Nasution (tengah) selaku tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memberikan keterangan terkait panggilan pemeriksaan oleh KPK kepada kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015. Surat panggilan Budi Gunawan oleh KPK dianggap tidak sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta penjelasan atas penetapan tersangka yang menjerat kliennya. Meski kedatangan mereka mendapat penolakan dari pimpinan lembaga antirasuah, kuasa hukum Budi tetap mendesak KPK agar menjelaskan secara gamblang alasan dari penetapan tersangka Budi Gunawan.

Menurut Eggy Sudjana, berdasarkan Pasal 51 KUHAP, KPK harus punya alasan yang menjadi dasar kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penolakan KPK terhadap kedatangan kuasa hukum Budi dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan KPK untuk menjawab pertanyaan serius yang diajukan oleh Eggy Cs.

"Jelas pimpinan KPK tidak menghargai hukum. Hak hukum klien sudah diwakilkan kepada advokat yang telah memilili kekuatan undang-undang. Penolakan ini berarti KPK tidak mempunyai argumentasi untuk melawan yang dihadapi sekarang ini," kata Eggy di Gedung KPK, Senin (2/2).

Eggy mengatakan pasal yang disangkakan kepada Budi tidak tepat. KPK dinilai memiliki limitasi atau batas kewenangan berdasarkan pasal 11 mengacu pada pasal 6 poin e atau f. Pasal itu berkaitan dengan kewenangan KPK untuk memberantas korupsi kepada penyelenggara negara, penegak hukum, atau orang yang terlibat dalam subjek hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks tersebut, Eggy menganggap Budi Gunawan tidak tergolong sebagai seorang penyelenggara negara. Pasalnya, pada 2003-2006, Budi menjabat selaku Karo Binkar Mabes Polri yang setara dengan pejabat eselon 2. "KPK itu seharusnya hanya menangani pejabat eselon 1 ke atas. Ini jelas melampaui kewenangan KPK," ujar Eggy.

Selain itu, kasus lama yang terjadi pada 2003-2006 itu tergolong lama dan melampaui limitasi. Hal itu menimbulkan pertanyaan lantaran KPK baru sekarang menguak kembali kasus yang dinilai clear oleh internal kepolisian.

Penetapan Budi sebagai tersangka pun dinilai sebagai bentuk tebang pilih kasus yang telah menjadi rahasia umum di lembaga antirasuah. Eggy mengaku pernah melaporkan dugaan kasus yang menjerat seorang kepala badan di tingkat provinsi dengan nilai korupsi lebih dari Rp 1 miliar, namun mendapat penolakan dari KPK.

"Jadi opini bahwa BG seorang koruptor ini sangat merugikan. Banyak juga yang kita permasalahkan. Kasus-kasus yang menjadi kasus kok tidak berkembang sebagai kasus," ujar Eggy. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER