Berada di Rumahnya, Labora Sitorus Enggan Balik ke Penjara

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 18:22 WIB
Anggota Polres Sorong Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus yang divonis 15 tahun bui berada di luar tembok penjara. Pihak lapas sulit membawanya pulang.
Ilustrasi penjara. (Thinkstock/Gianluca68)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Polres Sorong Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014 lantaran kasus pencucian masih merasakan udara bebas. Pihak lembaga pemasyarakatan mengaku kesulitan untuk membawa kembali pulang Labora ke penjara.

Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat membenarkan jika Labora enggan kembali ke Lapas Sorong dan pihak berwenang kesulitan untuk memaksanya kembali ke lapas sejak 21 April 2014 lalu dengan alasan pengobatan.

"Dari rumah sakit tidak kembali lagi, tapi pulang ke rumahnya. Yang bersangkutan mempermasalahkan perpanjangan hukumnya," jelas Handoyo kepada CNN Indonesia, Senin (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Handoyo, adanya surat yang dikeluarkan Lapas, berupa surat keterangam bebas hukum masih ditelusuri oleh Inspektoran Jenderal Kemenkumham terkait keabsahannya. "Tim yang mestinya mengeksekusi itu jaksa. Ada Irjen susah turun juga, tapi nanti bagaimana? Sudah hampir setahun ada upaya," katanya.

Sejak April tahun lalu, terpidana kasus pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 1,2 triliun itu meminta izin keluar lapas untuk berobat. Handoyo memaparkan jika Labora dirawat di RS Angkatan Laut untuk mengobati penyakit diabetesnya. Namun, mestinya, Labora kembali ke lapas setelah pengobatan.

"Pak Kapolda (Papua Barat) , kasih foto badannya (Labora) bengkat-bengkak. Tapi kan kalau sudah sembuh mesti masuk lapas lagi. Jika mesti diperiksa baru bawa lagi ke rumah sakit, tidak bisa dia tidak ditahan," jelasnya.

Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER