Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar ihwal pembantu rambut pirang yang menjadi salah satu saksi penghitungan duit suap di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta, 13 Mei 2013.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/2), jaksa mencecar bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, soal peran perempuan berambut pirang tersebut.
"Yakin pembantu? Yang (rambutnya) pirang-pirang itu?" ujar Jaksa Pulung Rinandoro. Ia tak yakin seorang yang berperawakan dan berparas seperti wanita karier disamakan dengan pembantu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Romi maupun Masyitoh berkukuh mengatakan perempuan tersebut adalah pembantunya selama di Jakarta. "Pembantu rumah tangga," ucap Masyito.
Di akhir sidang ketika jaksa mengulangi pertanyaan soal perempuan berambut pirang itu, Romi menegaskan orang tersebut adalah pembantunya. "Saya tidak pastikan rambutnya. Istri saya punya pembantu untuk membersihkan kamar," ujar Romi. Kamar tersebut adalah sebuah apartemen di Oak Wood, Jakarta.
Sementara Jaksa Pulung ketika dikonfirmasi usai sidang tetap meyakini perempuan tersebut bukan pembantu, melainkan Direktur Romi Herton Foundation, Liza Sako. Dalam kampanye, Liza berperan mengelola kegiatan sosial melalui lembaga tersebut.
"Pembantu berambut pirang kalau kami meyakini Liza Sako. Dia yang menghitung uang di BPD Kalbar," ucap Jaksa Pulung.
Ia menambahkan, kesaksian dari lima orang yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya juga membenarkan hipotesis tersebut. "Dari saksi yang ada, dari orang bank seperti security, kasir, pegawai bank, bilang itu Liza Sako," ujar Jaksa.
Kelima orang saksi tersebut yakni petugas keamanan Bank Kalbar Nur Afandi dan Heri Purnomo, petugas teller Rika Fatmawati dan Risna, serta Wakil Kepala Bank Kalbar Iwan Sutaryadi. Kelimanya mengatakan Liza datang ke Bank Kalbar menemani Masyitoh pada 13 Mei 2013. Liza juga disebut turut menyaksikan penghitungan duit.
Liza diketahui merupakan teman dekat Romi. Namun dalam sidang Kamis (8/1), Liza tak mengaku dia ikut dalam penghitungan duit tersebut. Alih-alih mengaku, Liza justru membuat cerita bahwa seorang teman Masyitoh bernama Maria lah yang turut dalam penghitungan tersebut.
Sebelumnya pasangan calon Romi Herton dan Harno Joyo kalah di Pilkada Kota Palembang tahun 2013. Merasa dicurangi, pihak Romi mengajukan gugatan ke MK. Duit suap senilai Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu pun digelontorkan ke hakim ketua panel, Akil Mochtar. MK kemudian menetapkan Romi sebagai pemenang dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun.
(agk)