Jakarta, CNN Indonesia -- Barasekrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Namun meski sprindik sudah terbit, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang KPK.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Senin (2/2) mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup banyak.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan. Namun belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," kata Ronny ketika dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menjelaskan, pemenuhan alat bukti terhadap kasus yang menimpa Samad sudah cukup banyak, seperti keterangan 12 saksi dan bukti-bukti lain seperti rekaman dan dokumen. Penyidik menurut Ronny juga sudah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Ronny membantah penyidik Bareskrim mengada-ada atau bahkan melakukan kriminalisasi pada kasus ini. Peyidik. "Penyidik melakukan proses penyidikan secara hati-hati. Kami menghindari kesan kriminaliasi," katanya.
Menurut Ronny, penyidik telah berupaya melajutkan proses penyidikan secara proporsional dan mengacu pada kepastian hukum, manfaat dan keadilan hukum.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad disebut membantu penanganan kasus korupsi politisi Emir Moeis.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sur/sip)