Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Senin (2/2) mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny membantah penyidik Bareskrim mengada-ada atau bahkan melakukan kriminalisasi pada kasus ini. Peyidik. "Penyidik melakukan proses penyidikan secara hati-hati. Kami menghindari kesan kriminaliasi," katanya.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad disebut membantu penanganan kasus korupsi politisi Emir Moeis.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur/sip)