Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, mengatakan bahwa salah satu tujuan pemerintah dalam pengajuan RUU tersebut adalah untuk membawa kembali buronan korupsi ke Indonesia.
"Konsentrasi (pemerintah) termasuk kepada Joko Tjandra. Kalau bisa disahkan, tindaklanjutnya kemudian diserahkan pada Kejaksaan Agung. Itu sudah menjadi target kita," jelas Laoly ketika ditemui di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada Joko Tjandra, namun bisa juga ada buronan yang lain. Banyak teman-teman dari OPM (yang melarikan diri) misalnya. Samadikun Hartono juga di Vietnam," ujar Laoly menambahkan.
Ia merupakan salah satu terpidana dalam skandal cessie Bank Bali yang telah diberikan hukuman dua tahun penjara. Naas, sebelum sempat dihukum Joko sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia menuju ibukota Papua Nugini, Port Moresby, 2009 lalu.
Selain Joko, salah satu koruptor buronan yang berada di luar negeri adalah Samadikun Hartono.
Ia telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar pada 2003 silam. Kabar yang beredar saat ini Samadikun berada di Vietnam, dimana ia juga terdata memiliki sebuah pabrik film di negara tersebut. (pit/pit)