Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo didesak untuk membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian. Kepala Biro Penelitian dan Perencanaan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Puri Kencana Putri menilai pembatalan tersebut tak melanggar HAM.
"Hak Budi Gunawan adalah hak institusional, jadi tidak melantik Budi sebagai Kapolri itu tidak melanggar HAM. Yang diperdebatkan adalah jabatan institusional," ujar Putri dalam diskusi "100 Hari Jokowi", di Cikini, Jakarta, Selasa (3/2). Apabila tak jadi melantik, Jokowi dinilai tak melanggar hak hidup dan hak beragama Budi.
Menurutnya, justru harus ada proses hukum terlebih dahulu yang harus ditempuh oleh Budi lantaran KPK menetapkan Budi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Senada dengan Putri, Anggota Tim Independen kisruh KPK dan Polri sekaligus mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno juga melihat tak ada pelanggaran HAM apabila Budi tak jadi dilantik. "Melanggar HAM itu kalau dia dijepit. Misalnya, dia mau diajukan sebagai Kapolres atau Kapolda tapi selalu tidak bisa. Itu yang melanggar HAM. Tapi kalau (Budi Gunawan) tidak dilantik, itu tidak melanggar HAM," ujar Oegroseno dalam diskusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oegro mencontohkan saat dirinya masuk dalam bursa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). "Saya tidak jadi dilantik padahal ada Keputusan Presiden tahun 1995. Tapi saya merasa itu tidak melanggar HAM. Jadi, biasa saja," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Jokowi mengajukan nama calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (10/1). Berselang tiga hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, DPR tak mengindahkan status Budi oleh KPK dan tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Pada Kamis (15/1), melalui sidang paripurna, DPR menyetujui pencalonan tersebut melalui aklamasi. Kontroversi pun semakin mencuat. Alhasil, Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan, Jumat (16/1). Jokowi pun mengankat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
(sip)