Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, menilai sistem penggajian pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi provinsi lain. Namun penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Yuddy menyampaikan hal ini usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota, Jakarta, Selasa (3/2). Keduanya bertemu sekitar dua jam untuk membicarakan masalah sistem penggajian yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Sesuai peraturan yang berlaku, besar pengeluaran biaya gaji untuk pegawai tidak boleh melebihi dari 25 persen keseluruhan pendapatan daerah. "Ini dilakukan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangan masing-masing daerah," kata Yuddy usai bertemu Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem penggajian yang diterapkan oleh DKI Jakarta adalah pemberian tunjangan berbasis kinerja. Dengan sistem ini, DKI memiliki kesempatan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Besar tunjangan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah ini diharapkan dapat memacu kerja PNS menjadi lebih optimal.
Seperti diketahui, tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tambahan tunjangan kepada para PNS yaitu Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis. TKD dinamis ini diberikan sesuai dengan capaian kinerja masing-masing pegawai.
(sur)