Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Jenderal Budi Gunawan dituntut untuk mundur dari pencalonan Kapolri lantaran statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Tim Independen kisruh KPK dan Polri sekaligus mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan, Oegroseno, menilai Budi harus menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya terlebih dahulu.
"Kalau pejabat negara yang terlibat pidana harus langsung berhenti. Selesaikan dulu persoalannya. Budi Gunawan harus selesaikan dulu proses hukum segera," ujar Oegroseno dalam diskusi '100 Hari Jokowi', di Cikini, Jakarta, Selasa (3/2).
Dia mencontohkan ketika mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Komjen Djoko Susilo mengundurkan diri lantaran terlibat kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, sebagai institusi besar dan penegak hukum, Polri tak dapat kosong dan harus dicarikan pengganti Budi. "Anggota banyak, harus bekerja, tidak bisa menunggu. Proses KPK berapa lama? Masak polisi ngambang?" ujarnya. Proses praperadilan yang diajukan Budi pun tak dapat jadi alasan penundaan pelantikan atau penundaan mencari kandidat baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, dia berpendapat, jika Budi terbukti tidak bersalah di pengadilan, pihaknya dapat mengajukan tunturan ganti rugi. "Misal tidak bisa dibuktikan di pengadilan, dinyatakan bebas, bisa nuntut ganti rugi segera. Dia harus jadi orang kaya, nah itu baru penegakan hukum," ucapnya.
Oegro menambahkan, apabila tak terbukti menerima suap dan gratifikasi, Budi juga berhak untuk mengajukan dirinya kembali dalam bursa pencalonan Kapolri.
(meg/sip)