"Tugas itu diambil alih Kompolnas dan Menkopolhukam. Pekerjaan polisi melalui Wanjakti diambil oleh orang lain yang tak tahu latar belakang dan perjalanan selama di polisi," ujarnya dalam diskusi "100 Hari Jokowi", di Cikini, Jakarta, Selasa (3/2).
Oegroseno lantas mengatakan sejumlah proses pencalonan Kapolri sebelumnya, seperti saat menyeleksi mantan Kapolri Jenderal Sutarman, melalui Wanjakti. Sutarman saat itu melalui persidangan Wanjakti yang menelusuri rekam jejak selama kepangkatan dan karier di kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan nihilnya penyaringan dari internal Polisi, Oegroseno menyalahkan Kompolnas lantaran mencalonkan seorang tersangka suap dan gratifikasi.
Oegroseno juga mengatakan pencalonan Komjen Budi melanggar norma. Pasalnya, pencalonan tersebut tak diajukan langsung oleh Kepolisian. Padahal, sebagai lembaga negara yang besar, Polri memiliki posisi tawar sendiri.
"Surat pencalonan dari Menkopolhukam berarti Polri di bawah Kementerian Polhukam. Kalau dari Kompolnas berarti di bawah Kompolnas, kenapa bisa?" ujarnya.
Menurutnya, proses penentuan dan penghitungan calon Kapolri harus dilakukan juga oleh polisi. "Mohon diluruskan kembali, silahkan Polri sebagai orang besar, atur rumahmu, atur anak-anakmu," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengajukan nama calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (10/1).
Berselang tiga hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, DPR tak mengindakhan status Budi sebagai tersangka KPK dan tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Pada Jumat (15/1), melalui sidang paripurna, DPR menyetujui pencalonan tersebut melalui aklamasi.
(utd)