Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan melalui praperadilan. Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa penetapan tersangka tidak bisa digugat lewat sidang praperadilan.
"KY sudah sepakat dan sesuai dengan KUHAP bahwa penetapan tersangka tidak bisa digugat di praperadilan. Apalagi dalam Pasal 77 KUHAP objek yang bisa dilakukan praperadilan sudah eksplisit," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2).
Pasal 77 KUHAP menyatakan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, ketentuan yang secara eksplisit dijelaskan dalam KUHAP tersebut membuat setiap orang semestinya tidak menafsirkan hal lain di luar aturan. Apalagi dalam kasus Budi Gunawan, KPK belum melakukan langkah hukum lain seperti penangkapan, penahanan, maupun terkait ganti rugi serta rehabilitasi.
"Kalau sudah eksplisit, semestinya mengacu pada ketentuan itu," ujar Imam.
Imam menjelaskan, saat ini KY juga masih mengusut laporan yang dilayangkan Direktorat Jenderal Pajak atas hakim tunggal M Razzad.
Ditjen Pajak melaporkan Razzad ke KY pada Agustus 2014 karena membatalkan status tersangka pimpinan perusahaan Permata Hijau Group Toto Chandra.
Toto adalah tersangka yang ditetapkan Ditjen Pajak tahun 2009 dalam kasus pidana perpajakan. Gugatan praperadilan Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan Razzad.
Pemeriksaan kasus hakim Razzad, lanjut Imam, sedang diproses dalam panel, setelah itu akan dibawa ke tingkat pleno, dan diambil keputusan. "Praperadilan memang tidak bisa membatalkan penetapan tersangka. Tapi KY masih akan melihat apakah gugatan itu murni karena menjadi tersangka atau ada hal lain," kata Imam.
Hakim Razzad disebut sebagai salah satu hakim kontroversial setelah membatalkan penetapan tersangka terhadap Toto Chandra. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, putusan hakim yang bertentangan dengan KUHAP harus mendapat perhatian KY dan Mahkamah Agung (MA).
Miko meminta kedua lembaga itu memantau proses gugatan praperadilan yang dilakukan Mabes Polri terhadap penetapan tersangka Budi Gunawan agar kasus pembatalan tersangka dalam sidang praperadilan tidak terulang.
"Saya dorong KY dan MA memantau praperadilan ini karena kasus Budi Gunawan mendapat perhatian besar dari publik. Ini mengenai integritas hakim dan nasib hukum di Indonesia," kata Miko kepada CNN Indonesia.
Terkait gugatan Mabes Polri dan Budi Gunawan tersebut, Miko optimistis bahwa proses penyidikan terhadap calon tunggal Kapolri itu tidak akan terhenti karena hakim salah membuat putusan.
"Kecil sekali kemungkinan bahwa hakim akan menafsirkan yang lain selain dari yang diatur dalam KUHAP. Karena KUHAP tegas menyebutkan penetapan tersangka bukan objek yang bisa digugat dalam praperadilan," ujarnya.
Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 19 Januari lalu atas penetapan Budi sebagai tersangka. Sidang perdana sudah digelar Senin lalu (2/2).
(rdk)