Menteri Yuddy Sempat Kaget Gaji PNS DKI Bisa Puluhan Juta

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 08:06 WIB
Setelah mendapat penjelasan dari Ahok, Yuddy bisa memahami bahkan menyatakan sistem penggajian DKI patut jadi contoh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy, bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (3/2).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengatakan sempat kaget saat mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi para PNS tahun ini. Yang membuat kaget Yuddy adalah jumlah yang diterima PNS yang bisa mencampai puluhan juta.

Bagi camat atau lurah misalnya, jika kinerjanya baik maka secara keseluruhan masing-masing dapat membawa pulang Rp 33 juta hingga Rp 45 juta.

"Memang kebijakan gubernur ini menggetarkan dan membuat banyak pihak kaget kok bisa penghasilan aparatur negara begitu besar," kata Yuddy di Balaikota, Jakarta, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah mendapat penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Yuddy bisa memahami. Setelah mendapat penjelasan dari Ahok, Yuddy mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini.

"Pola penghitungan ini bisa dijadikan contoh bagi daerah lain," kata Yuddy.

Lebih lanjut lagi, menurut Yuddy, dengan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp 40 triliun dan total APBD sebesar Rp 73 triliun, maka wajar bila Provinsi DKI Jakarta bisa menggaji pegawainya lebih besar.

Meski terkesan besar, jika diprosentasekan besar pos pengeluaran untuk gaji pegawai di Jakarta masih berkisar 24 persen.

Sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kesehatan keuangan, seluruh daerah dibatasi hanya boleh mengeluarkan dana untuk menggaji pegawai maksimal sebesar 25 persen dari APBD.

"Intinya yang dilakukan DKI Jakarta itu tidak salah," ujar Yuddy.

Sementara itu Ahok -sapaan akrab Basuki- menjelaskan, kebijakan pemberian TKD dinamis merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Tunjangan yang diberikan diharapkan dapat memicu kinerja PNS menjadi lebih optimal.

"Ini tambahan buat mereka yang rajin," ujar Ahok. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER