Bagi camat atau lurah misalnya, jika kinerjanya baik maka secara keseluruhan masing-masing dapat membawa pulang Rp 33 juta hingga Rp 45 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pola penghitungan ini bisa dijadikan contoh bagi daerah lain," kata Yuddy.
Meski terkesan besar, jika diprosentasekan besar pos pengeluaran untuk gaji pegawai di Jakarta masih berkisar 24 persen.
Sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kesehatan keuangan, seluruh daerah dibatasi hanya boleh mengeluarkan dana untuk menggaji pegawai maksimal sebesar 25 persen dari APBD.
"Intinya yang dilakukan DKI Jakarta itu tidak salah," ujar Yuddy.
Sementara itu Ahok -sapaan akrab Basuki- menjelaskan, kebijakan pemberian TKD dinamis merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Tunjangan yang diberikan diharapkan dapat memicu kinerja PNS menjadi lebih optimal.
"Ini tambahan buat mereka yang rajin," ujar Ahok. (sur/sur)