Direktur Saptaguna Ditahan terkait Korupsi TransJakarta

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 06:52 WIB
Kejaksaan Agung menahan Gunawan, Dirut Saptaguna Dayaprima terkait penggelembungan pengadaan 18 unit armada bus Paket II.
Ilustrasi. (Detikfoto/Agung Pambudhy))
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Gunawan, Direktur PT Saptaguna Dayaprima terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.

"Penyidik menahan Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 03 Februari 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2).

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Gunawan hari ini. Pemeriksaan ini seputar kronologis keberadaan perusahaannya dalam tender Pengadaan 18 unit armada bus untuk Paket II hingga menjadi pemenang lelang, termasuk hasil pekerjaannya yang diduga terjadi mark up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya hadir memenuhi panggilan," ujar Tony.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka. Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tertanggal 03 Februari 2015.

Gunawan sudah menjadi tersangka sejak 31 Oktober lalu. Selain Gunawan, kasus ini juga telah menjerat bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan, dan bekas pegawai Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER