Tim Investigasi Ombudsman Temui Keluarga Bambang Widjojanto

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 17:45 WIB
Tim investigasi lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemui keluarga Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya pasca penangguhan penahanan dirinya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim investigasi lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemui keluarga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di kediamannya, Depok, Rabu (4/2). Tim tersebut mencari informasi terkait kasus kriminalisasi yang diterima pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Ada tim yang menemui istri dan anak Bambang di rumahnya," kata Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Pengaduan Laporan Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2).

Salah satu informasi yang dibutuhkan yakni terkait penangkapan Bambang pada Jumat pagi (23/1). Saat itu, Bambang usai mengantar anaknya bernama Taki ke SD IT Nurul Fikri, Depok.

Sebelumnya, Ombudsman juga telah mengumpulkan informasi dari pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. "Sampai saat ini data sudah 60 persen. Kami usahakan selesai minggu depan," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data tersebut digunakan oleh tim investigasi untuk merumuskan rekomendasi dari pengaduan cacat adiministrasi oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang dilaporkan oleh Bambang dan tim kuasa hukumnya, Kamis (29/1). Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menjelaskan rekomendasi akan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KPK, dan Polri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang Uli Parulian Sihombing menilai Polri melakukan maladministrasi pada surat penangkapan dan penahanan kliennya. "Masalah penagkapan juga proses administrasi. Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian apa yang dikenakan. Tidak jelas peran Pak BW (Bambang Widjojanto) seperti apa," ujar Uli saat dikofirmasi di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (28/1).

Dalam surat penangkapan dan penahanan, Bambang ditengarai melanggar pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. "Kan pasal 55 banyak perannya, turut melakukan, turut serta, atau menyuruh melakukan. Itu tidak dijelaskan," katanya.

Selain itu, Uli berpendapat, Polri harus memberikan pelayanan publik yang adil tanpa mendiskriminasikan siapa pun. "Sejak awal proses penangkapan ada kekerasan, intimidasi dan teror. Sebetulnya polisi tugasnya dia harus melaksanakan proses penahanan dan penangkapan secara adil tidak boleh diskriminasi," ucap Uli.

Atas laporan tersebut, Ombudsman membentuk tim investigasi yang terdiri dari dua komisioner dan tujuh staf. Komisioner lain yang turut menggawangi penyelidikan tersebut yakni Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan.

Sebelumnya, Polri menangkap Bambang dengan sangkaan kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat mewakili pasangan calon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER