Usut Kasus Bambang, Ombudsman Temui Bareskrim Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 06:57 WIB
Tim Investigasi Ombudsman rencananya akan bertemu Kabareskrim untuk mencari tahu dugaan cacat administrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menemui komisioner Ombudsman RI terkait penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim investigasi lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan bertemu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Budi Waseso esok Kamis (5/2). Pertemuan guna mengusut adanya dugaan cacat administrasi oleh Polri pada kasus kriminalisasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

"Untuk mencari keterangan soal kasus Pak Bambang dan meminta dokumen. Dokumen yang paling banyak kan ada di Bareskrim," ujar Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2). Selain Budi Waseso, pertemuan tersebut juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang menangkap dan menyidik Bambang.

Hingga saat ini, tim investigasi sudah mengumpulkan sejumlah informasi dan data dari berbaggai pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan keluarga Bambang. Salah satu informasi yang dibutuhkan yakni terkait penangkapan Bambang pada Jumat pagi (23/1). Saat itu, Bambang usai mengantar anaknya bernama Taki ke SD IT Nurul Fikri, Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data tersebut digunakan oleh tim investigasi untuk merumuskan rekomendasi dari pengaduan cacat adiministrasi oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang dilaporkan oleh Bambang dan tim kuasa hukumnya, Kamis (29/1). Tim kuasa hukum menilai adanya cacat administrasi dalam surat penangkapan dan penahanan.

Seorang tim kuasa hukum Uli Parulian Sihombing mengatakan dalam surat penahanan tidak dijelaskan secara detil sangkaan yang dikenakan Bambang. Padahal, pasal dan ayat menentukan sejauh mana keterlibatan Bambang dalam kasus kesaksian palsu yang ditujukan kepadanya.

Dalam surat penangkapan dan penahanan, Bambang ditengarai melanggar pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat mewakili pasangan calon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER