Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara, Gulat Menangis

CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 15:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi kasus ruislag kawasan hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa KPK menilai pengusaha sawit Gulat Manurung terbukti menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai 2 miliar rupiah.

Berdasarkan penilaian jaksa dari proses persidangan, Gulat pantas diganjar 4,5 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Menanggapi tuntutan, Gulat pun menangis. 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER