Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara, Gulat Menangis

CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 15:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi kasus ruislag kawasan hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa KPK menilai pengusaha sawit Gulat Manurung terbukti menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai 2 miliar rupiah.

Berdasarkan penilaian jaksa dari proses persidangan, Gulat pantas diganjar 4,5 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Menanggapi tuntutan, Gulat pun menangis.