Pemprov DKI Jakarta Rencana Hapus Sistem Setoran Angkutan

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 17:33 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan akan melakukan ujicoba untuk menghapus sistem setoran angkutan.
Sejumlah bus metromini menunggu penumpang di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (3/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mulai menerapkan ujicoba sistem pembayaran angkutan yang baru terhitung Mei mendatang. (AntaraFoto/ Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan ujicoba sistem pembayaran angkutan umum baru. Ujicoba akan dilakukan di trayek Kopaja S66 jurusan Manggarai - Blok M.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan ujicoba ini dilakukan untuk menguji sistem pembayaran rupiah per kilometer serta penggajian sopir dan kernet angkutan umum. Ujicoba ini digarap bersama dengan PT Transjakarta dan akan dilakukan tiga bulan mendatang.

Trayek Kopaja S66 sendiri, menurut Benjamin, dianggap paling sesuai untuk melaksanakan uji coba ini sesuai dengan riset Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara, untuk besaran pembayaran sendiri saat ini masih tengah dikaji sembari melakukan persiapan ujicoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau model itu berjalan dengan baik ini bisa menjadi embrio yang diterapkan untuk merevitalisasi angkutan umum," kata Benjamin di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/2).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan sistem pembayaran baru ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan transportasi umum bagi warga Jakarta. Nantinya, bus kota dilarang berhenti terlalu lama hanya demi mengejar setoran. Pihak operator akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer dengan dana Public Service Obligation (PSO).

Sistem ini juga dipandang dapat menghapus pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dishub saat bus kota sedang menunggu penumpang alias 'ngetem'.

"Tidak ada lagi uang 'ngetem'," kata Ahok dengan tegas.

Seperti diketahui, Ahok berkali-kali melontarkan ide ini. Selain membayar operator angkutan umum dengan sistem rupiah per kilometer, para supir angkutan juga akan dibayar dengan sistem gaji yakni sebesar dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP). (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER