Menteri Yasonna: Aiptu Labora Mau Menyerahkan Diri

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 16:28 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menerima laporan bahwa Aiptu Labora Sitorus akan menyerahkan diri.
Ilustrasi Penjara. (Thinkstock/fhogue)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menerima laporan bahwa Aiptu Labora Sitorus akan menyerahkan diri. "Kemarin Kapolda Papua minta supaya dikasih waktu, saya dengar ada laporan dan tanda-tanda segera menyerahkan diri," ucap Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (04/02).

Namun, menurut Yasonna, keberadaan Labora sendiri belum diketahui dimana dan untuk menindaki hal ini lebih lanjut terkait dengan pengeluaran 'surat sakti' tersebut. "Dugaan pemalsuan surat bukan pada Kalapas Sorong, tapi Plt sebelumnya, dan saat ini Inspektorat disana buat BAP, dirjen sudah kembali dan laporan," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua berupaya melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencucian uang, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus secepatnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pencucian uang Aiptu Labora Sitorus telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret tahun lalu dengan alasan sakit.

Hingga keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, anggota Polres Raja Ampat yang tersandung kasus pencucian uang itu masih bebas berkeliaran. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Herman Da Silva saat ditemui di Kantor Kejati Papua mengatakan, pihaknya baru mengetahui Labora sudah tak ditahan di Lapas Sorong ketika Kejari Sorong hendak mengeksekusi yang bersangkutan setelah menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, 21 Oktober 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan Kepala Lapas Klas IIB Sorong, Isak Wanggai diketahui saat mengadakan koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat, Kejari Sorong, Polresta Sorong, Sabtu (31/1/2015) lalu. Menurutnya surat semacam itu biasa dalam proses hukum yang sedang berjalan dan masa penahanan terdakwa sudah berakhir.

Selain itu, dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Labora, menurut Herman sebagai keputusan tetap dan mengikat dan karenanya secara otomatis surat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, pemilik rekening gendut triliunan rupiah dan tersandung kasus pencucian uang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung dijatuhi vonis penjara 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah subsider 1 tahun penjara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER