Fadli Zon: UU Kepolisian Tidak Merugikan Sistem Presidensial

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2015 17:28 WIB
Gugatan Wamenkumham atas UU Kepolisian dinilai kurang tepat karena substansi yang tidak berbahaya.
Ketua KPK Abraham Samad (ketiga kiri), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kiri), mantan Wakil Menteri Kumham Denny Indrayana (kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnaen (ketiga kanan) beserta aktivis korupsi lainnya berjabat dan mengangkat tangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1). KPK melakukan protes keras atas ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh pihak kepolisian. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan yang diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi, terkait Undang-Undang Kepolisian, dipandang kurang tepat oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Menurut Fadli, substansi dari Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, sama sekali tidak berbahaya bagi sistem presidensial yang berjalan di Indonesia saat ini.

"Saya tidak melihat ada kerugian untuk sistem presidensial. Yang harus diperkuat justru penanganan persoalan hukum dan korupsi di negara ini," ujar Fadli ketika ditemui wartawan di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (6/2).

Sebelumnya, diketahui Denny bersama beberapa akademisi mengajukan gugatan terhadap UU Kepolisian ke MK, Senin (26/1) lalu. Dalam gugatannya, Denny menyebut Presiden tidak seharusnya meminta persetujuan DPR dalam pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny dan rekan-rekannya menganggap penunjukan Kapolri dan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. Apalagi, dalam sistem presidensial, jabatan Presiden seharusnya mendapat wewenang yang besar untuk menunjuk dan menentukan pimpinan di kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Fadli memandang, dalam permasalahan yang melanda Kepolisian akhir-akhir ini seharusnya upaya menguatkan institusi tersebutlah yang harus dilakukan oleh segenap elemen. "Kepolisian harus diperkuat," jelas Fadli singkat. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER