Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan yang diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi, terkait Undang-Undang Kepolisian, dipandang kurang tepat oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Menurut Fadli, substansi dari Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, sama sekali tidak berbahaya bagi sistem presidensial yang berjalan di Indonesia saat ini.
"Saya tidak melihat ada kerugian untuk sistem presidensial. Yang harus diperkuat justru penanganan persoalan hukum dan korupsi di negara ini," ujar Fadli ketika ditemui wartawan di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (6/2).
Sebelumnya, diketahui Denny bersama beberapa akademisi mengajukan gugatan terhadap UU Kepolisian ke MK, Senin (26/1) lalu. Dalam gugatannya, Denny menyebut Presiden tidak seharusnya meminta persetujuan DPR dalam pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny dan rekan-rekannya menganggap penunjukan Kapolri dan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. Apalagi, dalam sistem presidensial, jabatan Presiden seharusnya mendapat wewenang yang besar untuk menunjuk dan menentukan pimpinan di kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Fadli memandang, dalam permasalahan yang melanda Kepolisian akhir-akhir ini seharusnya upaya menguatkan institusi tersebutlah yang harus dilakukan oleh segenap elemen. "Kepolisian harus diperkuat," jelas Fadli singkat.
(meg)