Jokowi Didesak Segera Tentukan Nasib Calon Kapolri

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 08 Feb 2015 18:14 WIB
Jokowi didesak untuk segera memutuskan nasib calon Kapolri tanpa harus menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
Menanggapi konflik yang berlarut, YLBHI meminta Jokowi segera putuskan siapa yang akan menduduki jabatan Kapolri. (Antara/Intan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Desakan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memutuskan nasib calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam waktu dekat terus berdatangan. Kali ini, desakan datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain, Presiden tidak perlu menunggu hasil sidang praperadilan untuk memutuskan nasib pencalonan Budi Gunawan.

"Tidak ada urusan sidang praperadilan dengan hak prerogatif Presiden untuk melantik atau tidak Budi Gunawan," ujar Bahrain dalam acara diskusi yang digelar di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Ahad (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi sebelumnya mengatakan akan menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terlebih dahulu sebelum memutuskan nasib pencalonan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai Kapolri baru. Padahal, jika dilihat dari segi hukum formal, gugatan yang diajukan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan terhadap KPK menyalahi tata cara persidangan yang berlaku di Indonesia.

Kesalahan gugatan yang diajukan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan juga sempat dijelaskan oleh Mantan Jaksa, Adnan Paslyadja, pada diskusi di Kantor YLBHI. Menurut Adnan, tidak ada satu pasal pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan sidang praperadilan membatalkan pemberian status tersangka kepada seseorang.

"Tidak ada satu kata pun yang mengatakan sah tidaknya penangkapan termasuk dalam hak sidang praperadilan," jelas Adnan.

Pasal 77 KUHAP menyatakan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Sidang praperadilan atas gugatan Budi Gunawan terhadap KPK telah dilakukan pada Senin lalu (2/2). Namun, sidang saat itu ditunda karena tidak ada pihak KPK yang hadir. Sidang praperadilan dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin esok (9/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rdk/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER